Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kantor Imigrasi kelas II TPI Sumbawa berhasil mengamankan delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina di lokasi pertambangan rakyat di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahi izin bekerja yang dikantongi.
“Mereka kita amankan pada hari Senin (7/9) saat mereka melakukan aktivitas di lokasi pertambangan rakyat. Saat ini,mereka sudah kita tahan di rumah detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim), Abdul Haris kepada wartawan, Kamis (10/9).
Haris melanjutkan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan juga terus dilakukan sekaligus mendalami peran mereka masing-masing. Pihaknya juga saat ini masih menunggu keputusan dari pimpinan untuk proses lebih lanjut terhadap WNA asal Cina tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal lanjutnya, delapan orang WNA ini diduga melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.
Haris mencontohkan, izin tinggal mereka bekerja di salah satu perusahaan tertentu, tetapi mereka malah bekerja di perusahaan yang lain. “Di aturan sudah sangat jelas tidak boleh bekerja selain lokasi kerja yang ditetapkan sesuai izin tinggal yang mereka dapatkan dari pemerintah,” jelasnya.
Ia menegaskan, saat diamankan mereka sedang bekerja di tambang rakyat yang berada di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Padahal secara regulasi mereka tidak boleh berpindah tempat kerja sesuai dengan izin tinggal yang mereka kantongi dari pemerintah Indonesia.
Penegakan terhadap aturan keimigrasian merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mendukung transformasi layanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi bagi pelanggaran keimigrasian. “Kami mengimbau kepada seluruh WNA agar senantiasa mematuhi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum keimigrasian,” tukasnya. (ils)



