Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa masih menunggu surat resmi terkait petunjuk teknis dari pemerintah pusat rencana pengalihan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu. Selama ini, gaji aparatur sipil negara itu dibebankan ke kas daerah.
“Kita belum melihat berupa surat secara langsung dari pemerintah pusat terkait pengalihan status gaji PPPK. Kita baru mendengarkan dari siaran televisi dan media sosial,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa, Kaharuddin,Kamis (1/10).
Pihaknya belum melihat secara subtansi penerapan kebijakan pengalihan pembayaran gaji oleh pemerintah pusat. Namun,pemerintah menjamin tenaga PPPK ini tetap aman dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Menurutnya, peralihan penggajian PPPK menjadi angin segar bagi kabupaten/kota. Pasalnya, Pemkab Sumbawa bisa melakukan efisiensi dari belanja pegawai sehingga alokasi anggaran dapat dialihkan untuk kepentingan lainnya.
“Kalau untuk besaran efisiensi setelah peralihan itu, kami belum melakukan perhitungan. Karena untuk sementara ini belum ada petunjuk secara tertulis,” tambahnya.
Pemkab Sumbawa memastikan tidak akan melakukan pengangkatan pegawai baru diluar regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Bahkan formasi dan formulasi untuk pengadaan dan pengangkatan tetap akan mengacu kepada mekanisme ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.
“Saat ini sudah tidak ada lagi pengangkatan pegawai honorer. Karena kebijakan saat ini status pegawai hanya dua yakni PPPK dan PNS. Kami tetap komit untuk menjalankan regulasi yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (ils)



