BerandaNTBLOMBOK BARATDiperjuangkan Bupati LAZ, Aset Lahan LCC 8,4 Hektare Akhirnya Kembali ke Lobar

Diperjuangkan Bupati LAZ, Aset Lahan LCC 8,4 Hektare Akhirnya Kembali ke Lobar

Giri Menang (Suara NTB) – Aset lahan mal Lombok City Center (LCC) Desa Gerimaks Indah Kecamatan Narmada seluas 8,4 hektare akhirnya kembali ke Lombok Barat. Setelah melalui proses panjang, aset yang menyeret mantan Bupati Lobar dan Dirut PT Tripat serta pihak PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) tersebut secara resmi diserahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Mataram kepada pihak Pemkab dan PT Tripat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu (20/5/2026).

Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menyaksikan penyerahan barang bukti berupa dua buah sertifikat dengan luas 8,4 hektare aset milik Pemda Lombok Barat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Gde Made Pasek Swardhyana dan jajaran dan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat) Lombok Barat Wewe Anggraini. Sementara pihak PT Bliss juga diundang, tetapi tidak hadir.

“Akhirnya aset ini kembali ke Pemda untuk selanjutnya kita kelola,” ungkap LAZ.

Ditanya mengenai rencana pemanfaatan lahan ke depan, LAZ menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap berbagai opsi yang ada. Termasuk di antaranya kemungkinan untuk menjalin kerja sama ulang terkait pemanfaatan gedung eks mal tersebut dengan pihak ketiga, atau mengalihfungsikannya untuk kepentingan daerah yang lebih produktif.

Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah menuntaskan seluruh proses administrasi dan komunikasi dengan PT Bliss terlebih dahulu sebelum melangkah ke rencana besar berikutnya. Semua opsi, menurutnya, masih sangat mungkin untuk digodok.

Hal senada disampaikan, Kabag Hukum Setda Lobar, Bagus Dwipayana yang dikonfirmasi terpisah. Bagus menyampaikan kembalinya aset Pemda ini hasil dari ikhtiar hukum selama ini yang dilakukan oleh Pemkab Lombok Barat.

Kepala BKAD I Agus Wirawan menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat disaksikan oleh Bupati Lombok Barat selaku pemegang saham tunggal PT Tripat. Terkait rencana pemanfaatan, memang sudah ada pembicaraan dan arahan bupati.

Diketahui, pengelolaan lahan LCC ini sebelumnya terjadi kerja sama pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) Narmada antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS). LCC Narmada memakai lahan milik Pemkab Lombok Barat yang telah diserahkan ke PT Tripat sebagai penyertaan modal.

Dalam perjalanannya, kerja sama ini terlilit hukum dan menyebabkan Direktur PT Tripat waktu itu, Lalu Azril Sopandi, divonis penjara. Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Lombok Barat H. Zainy Arony yang masuk penjara. Pengadilan memutuskan lahan LCC dikembalikan ke Pemda (PT Tripat), sementara bangunannya tetap milik PT BPS. Karena sebelumnya, sertifikat tanah itu diagunkan di Bank Sinarmas oleh PT Bliss. Hingga kini kondisi Bangunan LCC Narmada mangkrak. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO