Selong (Suara NTB) – Kabupaten Lombok Timur (Lotim) masih menghadapi tantangan serius terkait belanja pegawai yang mencapai 36 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka tersebut berada di atas batas maksimal yang ditentukan undang-undang, yakni 30 persen.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lotim cukup besar. Terdiri dari 7.017 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 5.130 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan 10.998 PPPK paruh waktu. Akumulasi jumlah tersebut menjadi penyebab utama membengkaknya belanja pegawai di daerah berjuluk Gumi Patuh Karya itu.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, menyatakan fenomena ini tidak bisa dielakkan. Pihaknya mendukung penuh kebijakan eksekutif yang memilih tidak merumahkan pegawai demi memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Kalau kita mau ekstrem, maka kita akan mencetak banyak pengangguran,” tegas Yusri kepada Suara NTB, Jumat (22/5) lalu.
Menurut Yusri, ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen sudah berlaku sejak lama. Namun bagi Lotim, memenuhi angka tersebut sangat sulit karena kondisi fiskal yang terbatas. Meski demikian, capaian 36 persen saat ini dinilai sudah luar biasa, mengingat sebelumnya belanja pegawai sempat menyentuh angka 41 persen.
Penurunan dari 41 persen menjadi 36 persen tidak lepas dari kebijakan efisiensi yang diambil Bupati Lotim bersama DPRD, salah satunya dengan memotong tunjangan pejabat eselon II serta menyesuaikan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan kemampuan keuangan daerah.
“Hasil evaluasi terakhir kita 36 persen. Dengan pemotongan sekarang otomatis berkurang, tapi PAD kita lumayan naik, jadi ketemu di angka 36,” jelasnya.
Yusri membandingkan kondisi Lotim dengan daerah lain di Nusa Tenggara Barat. Lombok Barat tercatat 34 persen, daerah lain di NTB banyak berada di atas Lotim.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengungkapkan, banyaknya pegawai yang pensiun dalam waktu dekat diharapkan bisa sedikit meringankan beban. Hampir 500 pegawai akan pensiun pada periode 2026, dan jumlah serupa juga diperkirakan pada tahun berikutnya.
Meski demikian, Yusri menegaskan bahwa memaksakan angka 30 persen dengan kebijakan merumahkan pegawai bukanlah solusi bijak. Ia mencontohkan Lombok Barat yang memilih merumahkan sejumlah pegawai sehingga persentasenya lebih rendah. Namun berpotensi memicu masalah sosial dan politik.
“Seandainya kita ekstrem, justru akan menambah pengangguran. Pertanyaannya kemudian masalah sosial, masalah politik. Itu yang sedang kami pikirkan bersama pak bupati,” imbuhnya..
Yusri juga menyoroti bahwa aturan batas maksimal 30 persen tersebut sulit diterapkan di daerah-daerah dengan fiskal terbatas, berbeda dengan daerah maju seperti Badung, Denpasar, Surabaya, atau Bandung yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang besar.
Ke depan, DPRD dan eksekutif Lotim akan terus mencari solusi tanpa harus merumahkan pegawai, salah satunya dengan mengevaluasi tenaga honorer yang masih menggunakan surat keputusan (SK) bupati, serta memanfaatkan relaksasi kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kita sudah kadung berjalan. Sekarang bagaimana mencari solusi dengan mengurangi dari pos-pos lain,” demikian pungkas Yusri. (rus)


