BerandaNTBLOMBOK TIMURLahan Kian Tergerus, Bale Adat Sembalun Diharapkan Segera Peroleh Sertifikat Hak Ulayat

Lahan Kian Tergerus, Bale Adat Sembalun Diharapkan Segera Peroleh Sertifikat Hak Ulayat

 

Selong (Suara NTB) – Keberadaan Bale Adat Sembalun yang terletak di Desa Sembalun Lawang, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Kawasan yang menjadi saksi sejarah entitas masyarakat di bawah kaki Gunung Rinjani itu terus tergerus dan banyak diklaim pihak lain. Masyarakat pun berharap tempat ini segera mendapatkan hak ulayat agar statusnya terlindungi secara hukum.


Tokoh masyarakat Sembalun, Martawi, kepada Suara NTB mengungkapkan bahwa dulu kawasan Bale Adat Sembalun sangat luas. Namun seiring waktu, banyak lahan di sekitarnya diklaim sebagai hak milik pribadi.


“Saat ini kondisi Bale Adat semakin tergerus. Kawasan yang dulu cukup luas sekarang terus menyusut karena banyak yang mengklaim lahan di sekitar menjadi hak milik,” ujar Martawi.
Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Desa Sembalun Lawang bersama para tokoh masyarakat mengusulkan agar Bale Adat Sembalun bisa mendapat pengakuan hak ulayat. Usulan ini pun telah mendapat restu dari pemerintah daerah.


“Pemerintah daerah sudah merestui. Yang dibutuhkan sekarang adalah sertifikasi atas lahan balai adat tersebut, sehingga tidak lagi dicaplok oleh masyarakat,” jelas Martawi.


Saat ini, luas lahan tempat Bale Adat Sembalun berdiri hanya tersisa sekitar 30 are. Para tokoh adat dan masyarakat sekitar sepakat mengusulkan agar kawasan perbukitan di sebelah timur balai adat yang luasnya sekitar 5 are hingga 5/6 are juga dimasukkan ke dalam kawasan Bale Adat Sembalun, sehingga wilayahnya menjadi lebih luas dan proporsional.


Di sisi lain, manajemen pengelolaan Bale Adat Sembalun dinilai belum bagus secara kelembagaan. Kawasan tersebut saat ini hanya dikelola oleh Karang Taruna yang menempatkan petugas tanpa disertai struktur kelembagaan yang jelas.


“Sebaiknya warga yang tinggal di sekitar kawasan adat yang dilibatkan dan diberi kelembagaan yang jelas untuk mengelola kawasan ini,” tambah Martawi.


Padahal, kawasan objek wisata bersejarah ini diharapkan bisa menjadi salah satu destinasi yang ramai dikunjungi wisatawan. Namun hingga kini, belum ada pengelolaan secara manajerial dan kelembagaan yang lebih baik.


Bale Adat Sembalun diketahui menjadi salah satu bukti sejarah keberadaan Sembalun sebagai entitas masyarakat yang hidup di bawah kaki Gunung Rinjani. Dengan adanya hak ulayat dan pengelolaan yang profesional, kawasan ini diharapkan tidak hanya terlindungi, tetapi juga mampu mendongkrak potensi wisata budaya di Lombok Timur.


Kondisi bangunan fisik Bale Adat sendiri pada saat gempa 2018 silam sempat hancur total. Kemudian, tahun 2023 direnovasi, tetapi belum semuanya bisa dikembalikan seperti sedia kala.
Sebagai salah satu bangunan-bangunan peninggalan sejarah diharapkan keberadaan balai adat Sembalun bisa dipertahankan. Harapan terbesarnya kawasan ini bisa menjadi destinasi wisata budaya yang bisa dikunjungi oleh wisatawan yang pada akhirnya dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.


Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Lotim, Darmawan Wibowo dikonfirmasi menyampaikan Bale Adat Sembalun ini berpotensi untuk diberikan sertifikat tanah hak Ulayat. Hanya saja diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.


BPN Lotim saat ini masih proses pengkajian terhadap usulan warga yang meminta sertifikat hak ulayat. Berdasarkan kriteria tanah ulayat, yakni tanah milik masyarakat hukum adat yang memiliki pengakuan dan pengelolaan jelas.


“Tanah ulayat ada kriteria tertentu. Kami lihat apakah ada masyarakat hukum adat di situ, siapa pengelolanya dan syarat lainnya,” pungkas Darmawan Wibowo. (rus)



IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO