Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram memastikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah tersedia hingga Oktober 2026. Sementara kebutuhan anggaran untuk November dan Desember akan diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Kepala BKD Kota Mataram, H. Muhammad Ramayoga, mengatakan Pemerintah Kota Mataram telah mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK paruh waktu selama 10 bulan pada tahun anggaran 2026.
“Anggaran yang tersedia saat ini cukup sampai Oktober. Masih ada kebutuhan untuk dua bulan lagi, dan InsyaAllah akan kami penuhi melalui mekanisme yang tersedia,” ujarnya, Selasa (2/6).
Menurut Ramayoga, pemerintah daerah tengah menyiapkan skema pembiayaan untuk menutupi kebutuhan anggaran pada November dan Desember. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang nantinya dapat digunakan untuk memenuhi belanja wajib pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, pada awalnya perencanaan anggaran gaji PPPK paruh waktu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan selama 12 bulan. Namun, kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah membuat alokasi yang tersedia saat ini hanya mampu mengakomodasi pembayaran selama 10 bulan.
“Awalnya memang direncanakan untuk 12 bulan. Akan tetapi, karena adanya efisiensi dan penyesuaian kemampuan fiskal daerah, anggaran yang tersedia saat ini hanya mencukupi sampai 10 bulan,” terangnya.
Meski demikian, Ramayoga menegaskan Pemkot Mataram berkomitmen untuk tetap memenuhi hak-hak pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang belum terakomodasi dalam APBD murni.
Ia optimistis kebutuhan anggaran untuk dua bulan terakhir tersebut dapat dipenuhi melalui APBD Perubahan maupun sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“InsyaAllah akan tetap kami upayakan karena ini merupakan kebijakan pimpinan. Segala sesuatu yang menjadi hak pegawai harus dipenuhi,” tegasnya.
Ramayoga tidak merinci besaran anggaran yang dialokasikan setiap bulan untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Namun, ia memastikan kebutuhan tersebut telah diperhitungkan dalam perencanaan keuangan daerah tahun 2026. (pan)


