BerandaHEADLINEBermasalah Hukum, Pemprov NTB Enggan Dikaitkan dengan Proyek Marina Bay

Bermasalah Hukum, Pemprov NTB Enggan Dikaitkan dengan Proyek Marina Bay

Mataram (Suara NTB) – Rencana pembangunan mega proyek Marina Bay di Sekotong, Lombok Barat bermasalah hukum setelah sejumlah investor asing terutama dari Australia diduga kena tipu hingga Rp86,5 miliar. Menyikapi hal ini, Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma memastikan proyek tersebut tidak berkaitan dengan NTB.

Hingga saat ini, proyek yang diwacanakan sejak akhir tahun lalu itu belum pernah masuk dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). “Tidak berkaitan sama sekali dengan Pemerintah. Itu persoalan internal mereka,” ujarnya kepada Suara NTB, Rabu, 3 Juni 2026.

Permasalahan investasi Marina Bay yang melibatkan aparat penegak hukum saat ini, lanjut Irnadi tidak berkaitan dengan NTB. Meski begitu, pihaknya juga masih menerima apabila ada keseriusan dari investor asing tersebut untuk tetap berinvestasi di NTB.

“Kita prasangka baik saja dahulu, mereka bisa menyelesaikan persoalan-persoalan internal mereka dan selanjutnya serius berinvestasi di NTB,” katanya.

Diketahui, kasus Marina Bay mencuat setelah para investor melaporkan dugaan penipuan. Investor mengaku mereka sudah mentransfer dana ke sejumlah negara. Namun, tidak terdapat perkembangan pembangunan fisik proyek sebagaimana yang dijanjikan kepada investor. Tidak hanya itu, lokasi proyek diduga berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Ditambah lagi muncul proyek lain bernama Nesara Bay City yang disebut berada di area yang sama.

Di lain sisi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Ahsanul Khalik menegaskan, kasus yang saat ini menjadi perhatian publik merupakan persoalan yang berada pada ranah perusahaan dan hubungan bisnis para pihak yang terlibat.

“Karena kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani Polda Bali, Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh fakta yang menjadi pokok persoalan, mulai dari aspek pengelolaan proyek, hubungan para pihak, hingga berbagai hal yang dilaporkan oleh investor dapat diungkap secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.

Ia menegaskan, perkara tersebut merupakan hubungan hukum dan hubungan bisnis antara perusahaan dengan para investor, bukan antara investor dengan Pemerintah Provinsi NTB maupun pemerintah kabupaten/kota di NTB.

“Pemprov NTB tidak menjadi pihak dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun hubungan kontraktual antara perusahaan dengan para investor. Oleh karena itu, persoalan yang terjadi merupakan tanggung jawab para pihak yang terlibat dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, dua investor asal Australia, Jamie McIntyre dan Adrian Campbell, berencana menanamkan modal untuk membangun proyek Marina Bay City dengan nilai investasi mencapai 6 miliar Dolar AS atau sekitar Rp90 triliun.

Proyek ini mencuat ke publik setelah ramai diberitakan di berbagai media daring. Marina Bay City disebut-sebut akan menjadi kawasan hunian elite yang mencakup vila mewah, resor pantai, rumah sakit bertaraf internasional, lembaga pendidikan, hingga marina eksklusif.

Lokasi proyek berada di wilayah selatan Pulau Lombok, berdekatan dengan kawasan pariwisata strategis Mandalika. Proyek tersebut disebut menyasar pasar ekspatriat dan investor asing, terutama warga negara Australia. Dengan ambisi menjadikan Lombok sebagai destinasi hunian dan investasi kelas dunia. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO