Tanjung (Suara NTB) – Seorang anak di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi korban usai digigit anjing liar. Korban saat ini dirawat intensif di RSUD KLU akibat serangan enam ekor anjing pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Orang tua korban melalui akun Facebook Ovan Bedel, yang kemudian diteruskan oleh akun-akun lain, mendesak Pemda Lombok Utara melakukan penanganan terhadap anjing liar.
Keluarga korban menceritakan, ketika itu korban sedang bermain bersama temannya di area persawahan di sebelah utara sebuah kafe jalur Senggigi, Desa Pemenang Barat. Secara tiba-tiba, enam ekor anjing jantan mengejar dua teman korban.
Korban sempat berusaha bersembunyi, tetapi kawanan anjing tersebut berbalik mengejar hingga korban terjatuh ke parit. Dalam posisi terjerembab, kawanan anjing liar langsung menerkam korban. Seketika korban berteriak meminta tolong.
“Anak saya dikeroyok digigit enam anjing jantan sampai teriak minta tolong. Alhamdulillah teriakannya didengar pegawai kafe,” tulis orang tua korban.
Beruntung, teriakan korban didengar oleh Edi, pegawai kafe yang tidak jauh dari lokasi korban dikeroyok anjing liar. Edi bergegas ke TKP, menghalau kawanan anjing-anjing tersebut dengan sebilah kayu. Ia juga lekas membopong korban, membersihkan dari darah dan lumpur, mengganti pakaiannya, lalu membawanya ke Puskesmas Pemenang. Korban diketahui mendapat sejumlah luka gigitan di beberapa bagian tubuh.
Informasi dari pihak keluarga juga menyebut, korban dijadwalkan menjalani tindakan operasi kecil untuk pembersihan luka akibat gigitan.
“Kami mohon kepada dinas yang memiliki kewenangan untuk menertibkan anjing liar agar segera bertindak. Jangan sampai ada korban lain seperti anak kami,” kata keluarga korban.
Selain keluarga korban, masyarakat juga mendesak Pemda melalui OPD terkait untuk melakukan pengendalian dan pencegahan kasus di masa depan. Advokat sekaligus Ketua LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) Republik Indonesia DPC KLU, Alvan Hadi, SH., Minggu (7/6) menegaskan, OPD terkait selayaknya melakukan penanganan berdasarkan prioritas. Dalam hal ini, Hak Asasi Manusia, hak untuk hidup dan hak untuk memperoleh kenyamanan dan keamanan dikedepankan daripada hak asasi anjing.
Menurut dia, dalam konteks manusia aja, apabila seseorang menyerang kehormatan dan keamanan orang lain, ada pasal yang mengatur dan melindunginya. Terlebih lagi jika penyerangan tersebut melibatkan fisik, maka wajib hukumnya ada sanksi pidananya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Lombok Utara, Tresnahadi, S.Pt., menanggapi desakan masyarakat untuk menangani anjing liar menyatakan pihaknya terbentur aturan untuk memusnahkan anjing liar. Ia berharap, ke depannya perlu menyusun Perbup tentang pengendalian hewan liar agar ada payung hukum untuk melaksanakan pemusnahan.
“Saat ini serba salah, kami memusnahkan diprotes oleh pencinta hewan, tidak dimusnahkan diprotes oleh masyarakat. Maka jalan tengah adalah bantot/kastrasi anjing liar agar populasi anjing liar bisa dikendalikan,” ujarnya.
Diakuinya, DKP3 KLU sudah beberapa kali melaksanakan kastrasi pengangkatan organ reproduksi untuk mencegah agresivitas hewan. “Kami juga akan mengusulkan anggaran untuk kastrasi karna selama ini yang bantu kami untuk kastrasi adalah Yayasan Rotary Club,” imbuhnya. (ari)


