Mataram (Suara NTB) – Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak beroperasi lantaran dana bantuan pemerintah (banper) untuk kebutuhan operasional untuk pekan ini tak kunjung cair.
Dari 800 lebih SPPG di NTB, sekitar 195 yang mengalami masalah pencairan dana, seluruhnya tersebar di sepuluh kabupaten/kota di NTB. Dengan rincian, Kota Mataram 8 SPPG, Lombok Barat 30 SPPG, Lombok Timur 44 SPPG, Lombok Tengah 42 SPPG, Lombok Utara 14, SPPG Kota Bima 6 SPPG, Kabupaten Bima 40 SPPG, 4 SPPG di Dompu, 2 SPPG di Sumbawa, dan 5 SPPG di Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) NTB, Eko Prasetyo mengatakan pihaknya sudah melaporkan semua masalah keterlambatan pencairan banper SPPG tersebut. “Minggu lalu penarikan data dari sistem, kemudian dicairkan di hari Jumat, kemudian kami monitoring lagi, karena memang ada yang belum pencairan, kita sudah laporkan semua. Jadi memang tidak beroperasional itu karena menunggu pencairan dana,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.
Dia memastikan, kemacetan pencairan ini tidak berhubungan dengan adanya pergantian Kepala BGN, hingga kisruh Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Kepala BGN. Ia menilai keterlambatan ini murni karena kendala teknis. Bahkan, per hari ini dikatakan beberapa SPPG sudah ada yang menerima dana tersebut.
“Tapi ini kendala teknis saja, biasa. Hari ini ada pencairan lagi, makanya kemarin kita lakukan pendataan terus-menerus ya,“ sambungnya.
Menurutnya, SPPG yang belum menerima dana tidak diperkenankan beroperasi dan juga tidak boleh menggunakan sistem talangan maupun pembayaran tempo untuk menjalankan program. “Tidak boleh ditalangi atau menggunakan pembayaran tempo. Aturannya memang tidak diperkenankan,” tegasnya.
Akibat penghentian sementara operasional tersebut, sejumlah siswa tidak menerima layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada hari itu. Namun, Eko memastikan proses pencairan dana terus diupayakan agar layanan dapat kembali berjalan normal secepatnya. Adapun menyinggung soal kemungkinan pemberian MBG dirapel setelah dana cair, ia menyebut hal tersebut tidak dapat dilakukan. “Kalau sudah lewat, tidak bisa dirapel untuk menutupi kebutuhan sebelumnya,” katanya.
Selain persoalan pencairan dana, pihak SPPG juga masih melakukan pendataan terkait sejumlah laporan kejadian nonmenonjol di lapangan. Sementara itu, permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sebelumnya dilaporkan disebut telah selesai ditangani.
Hingga kini, total ada 31 Dapur MBG yang masih ditutup sementara karena temuan kejadian tidak terduga. “Nanti kita tunggu report SLHS lagi, kita lagi melakukan pendataan lagi. Karena kan kewajiban SPPG kan 30 hari sejak operasional harus mendaftarkan SLH. Siap, terima kasih Pak Korwil.
Di lain sisi, Ketua Satgas MBG NTB, Dr. H. Fathul Gani, M.Si., mengatakan saat ini BGN mulai memproses pencairan dana operasional untuk SPPG tersebut. Pencairan dilakukan secara bertahap setelah sempat terjadi penghentian operasional sementara di sejumlah titik layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, penghentian operasional tersebut terjadi karena beberapa SPPG kehabisan dana operasional dan tidak diperkenankan menggunakan dana talangan maupun sistem utang untuk menjalankan layanan.
“Dalam masa transisi ini sesuatu yang wajar terjadi, apalagi setelah adanya persoalan yang melibatkan pimpinan dan masuk dalam ranah aparat penegak hukum. Karena itu BGN melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Ia menilai, evaluasi yang dilakukan BGN diperkirakan rampung dalam waktu sekitar satu pekan. Seiring dengan proses tersebut, pencairan dana ke rekening masing-masing SPPG mulai dilakukan secara bertahap. “Insya Allah pendanaan sudah mulai terisi atau cair di masing-masing SPPG. Sejak Jumat kemarin sudah ada laporan pencairan dan prosesnya terus kami monitor hingga hari ini,” tambah Asisten I Setda NTB ini.
Ia menjelaskan, kebijakan BGN melarang pengelola SPPG menggunakan dana talangan untuk membiayai operasional sementara. Akibatnya, sejumlah dapur terpaksa menghentikan layanan sambil menunggu dana masuk ke kas operasional masing-masing.
“Mereka tidak diperkenankan menggunakan talangan, baik dengan berutang maupun cara lainnya. Konsekuensinya ada yang secara mandiri menghentikan operasional sementara,” tutupnya. (era)


