KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) NTB tengah mengusut dugaan penyelewengan dalam pemanfaatan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang digunakan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Akademi Manajemen Mataram (STIE AMM).
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Minggu (21/6/2026) mengatakan, pihaknya kini telah mengeluarkan surat perintah tugas untuk mulai mendalami konstruksi perkara yang ada.
“(Pengusutan) terkait kepemilikan aset. Aset Lombok Barat yang digunakan oleh STIE AMM. Apakah ini sengketa perdata atau ini ada tindak pidana korupsi (tipikor), itu kami sedang telaah,” katanya.
Sebelumnya beredar informasi bahwa pelapor dalam perkara ini akan mencabut laporannya. Wahyudi dalam menanggapi hal tersebut menegaskan, apabila dalam penelaahan ditemukan indikasi tipikor, maka pencabutan laporan oleh pihak pelapor tidak akan memengaruhi proses hukum. Sebaliknya, jika persoalan tersebut hanya menyangkut hubungan kerja sama atau sengketa perdata, maka penyelesaiannya dapat dikembalikan kepada para pihak.
“Kalau ada indikasi tipikor, tidak ada pengaruhnya (cabut laporan). Kalau itu bukan tipikor, mungkin-mungkin saja. Kalau itu masalah kerja sama, silakan diatur saja. Itu masalah privat,” sebutnya.
Wahyudi menegaskan bahwa di tahap awal penanganan perkara, Kejaksaan belum dapat mengatakan akan adanya indikasi tipikor. “Kami belum sampai kesana (ada atau tidaknya potensi tipikor),” tandasnya.
Polemik Pemkab Lobar dan STIE AMM soal Aset
Persoalan aset Pemkab Lombok Barat yang digunakan STIE AMM mencuat setelah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mengambil langkah menghentikan skema pinjam pakai lahan tersebut. Pemkab Lombok Barat menilai status pinjam pakai aset daerah yang ditempati STIE AMM telah berakhir. Oleh karena itu, pihak kampus diminta membayar sewa sesuai hasil appraisal apabila masih ingin menggunakan lahan tersebut. (mit)

