Mataram (Suara NTB) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polresta Mataram menetapkan seorang pria berinisial LH (48) atas dugaan kekerasan seksual pada anak umur 6 tahun di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, Minggu (21/6/2026) mengatakan, setelah menetapkan LH sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung menahan pria tersebut di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Mataram.
Ia menyebutkan, penyidik menetapkan LH sebagai tersangka dengan menyangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo. Pasal 473 ayat 3 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya,” ucapnya.
Penetapan LH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi di luar anak korban. Juga setelah penyidik mengamtongi hasil pemeriksaan psikologi terhadap anak korban, serta hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
Eko mengatakan, saat ini pihaknya telah rampung menyusun berkas perkara. Berkas perkara tersebut juga telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti. “Kemarin jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21),” sebutnya.
Karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap, penyidik kini tinggal menentukan jadwal untuk melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Mataram
Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram itu membeberkan bahwa modus yang digunakan tersangka dalam kasus ini adalah dengan memberikan imbalan berupa uang kepada anak korban dan menyuruhnya untuk tidak bercerita kepada siapapun perihal perbuatan yang telah dilakukannya.
Dalam kasus ini, dugaan kekerasan seksual terjadi saat anak korban tengah bermain di lingkungan rumahnya. Saat itu, tersangka diduga dalam kondisi mabuk. Meski tersangka sempat melarang korban menceritakan peristiwa tersebut, orang tua korban kemudian mengetahuinya.
“Kejadian diketahui orang tua korban kemudian mereka melapor ke Polresta Mataram pada 3 Maret 2026,” pungkasnya. (mit)

