BerandaNTBKasus Dugaan Korupsi Masker Tertahan Praperadilan Mantan Wabup Sumbawa

Kasus Dugaan Korupsi Masker Tertahan Praperadilan Mantan Wabup Sumbawa

Mataram (Suara NTB) – Satreskrim Polresta Mataram dan Kejaksaan Negeri Mataram menunda proses pelimpahan barang bukti dan tersangka (pelimpahan tahap dua) kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (23/6/2026) mengatakan, penundaan itu menyusul pengajuan praperadilan oleh salah satu tersangka, Dewi Noviany ke Pengadilan Negeri Mataram. “Ditunda jaksa. Jaksa kirim surat penundaan kemarin,” kata Dharma.

Ia menyebutkan, penundaan tersebut berlaku hingga sidang praperadilan yang diajukan mantan wakil bupati Sumbawa itu tuntas.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya mengatakan, penundaan tersebut merujuk pada Pasal 163 ayat (1) huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Pasal itu menyatakan, selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan,” jelasnya.

Oka menjelaskan, jika praperadilan Noviany dikabulkan, bukan tidak mungkin hal itu akan menghambat pemeriksaan perkara tersangka yang lain. “Sehingga untuk pelimpahan tahap dua perkara, menunggu praperadilan selesai,” tegasnya.

Karena meski sebelumnya pemberkasan dipisah sesuai peran masing-masing tersangka. Ia mengaku bahwa perkara ini masih dalam satu kesatuan kasus.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol Azas Siagian, menegaskan bahwa adanya proses praperadilan tidak menghambat proses tahap dua. Proses tahap dua lanjutnya, bukan masuk ranah pokok perkara.

“Yang dinamakan masuknya pokok perkara adalah ketika perkara itu sudah didaftarkan jaksa ke pengadilan. Selanjutnya, pihak dari pengadilan sudah meregister perkara tersebut. Itu baru namanya pokok perkara,” jelas Azas.

Sehingga, Azas menyimpulkan, proses tahap dua itu dapat dilakukan tanpa harus menunggu proses praperadilan selesai. “Kalau masih tahap dua bisa dilakukan tanpa menunggu praperadilan,” tegasnya.

Kejari Mataram diketahui telah menyatakan berkas perkara milik enam tersangka perkara ini lengkap (P-21) sejak April 2026 lalu. Berkas perkara tersebut adalah milik tersangka Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, M. Haryadi Wahyudin, Chalid Tomasoang Bulu, Dewi Noviany, dan Rabiatul Adawiyah.

Alasan Noviany Ajukan Praperadilan setelah Satu Tahun Jadi Tersangka
Kuasa Hukum Noviany, Putri Maya Rumanti saat ditemui di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (23/6/2026) membeberkan alasan mengapa pihaknya baru mengajukan praperadilan saat ini.

Ia mengaku, saat ini tim kuasa hukum yang mendampingi adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah telah berganti. “Kami (tim kuasa hukum baru) melihat di sini ada proses yang tidak sesuai dengan konstruksi hukumnya,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya langsung mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram setelah menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sebagai informasi, Noviany tercatat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (11/6/2026). Pengajuan itu tercatat dalam nomor perkara 13/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Sidang perdana sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026). Namun, sidang tersebut ditunda ke Senin depan (29/6/2026) karena sebelumnya termohon (Polresta Mataram dan Kejari Mataram) tidak hadir. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO