BerandaBIMAPembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Diproses

Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Diproses


Bima (Suara NTB)
– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, masih memproses pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pembayaran gaji setelah seluruh usulan dari perangkat daerah rampung.


Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan usulan yang disampaikan masing-masing organisasi perangkat daerah. Sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), pihaknya hanya memproses pembayaran sesuai dokumen dan permintaan pembayaran yang telah diajukan.


“BPKAD selaku BUD atau Bendahara Umum Daerah, semua gaji PPPK Paruh Waktu kita bayar berdasar pengajuan dinas,” ujar Aries pada, Kamis (25/6).

Menurutnya, setiap usulan yang telah masuk ke BPKAD langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pencairan gaji sangat bergantung pada kelengkapan administrasi dan waktu penyampaian usulan dari masing-masing OPD.

Ia mengatakan, pengajuan pembayaran untuk PPPK Paruh Waktu tenaga guru masih berlangsung. Sebagian usulan telah diterima dan dibayarkan, sementara sebagian lainnya masih menunggu pengajuan dari dinas terkait.


“Gaji PPPK Paruh Waktu tenaga guru yang sudah diajukan dinas pasti langsung diproses dan dibayar. Kalau masih ada yang belum itu karena belum diajukan,” katanya.


Pihaknya siap memproses pembayaran setelah seluruh tahapan administrasi yang masih berjalan dapat diselesaikan. Karena itu, percepatan penyampaian usulan dari OPD terkait menjadi faktor penting, agar pembayaran berikutnya dapat segera direalisasikan.


Ia juga memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran seluruh gaji PPPK Paruh Waktu sesuai mekanisme yang berlaku. Setelah seluruh pengajuan tahap pertama rampung, pembayaran sisa gaji akan kembali diproses.

“Begitu beres pengajuan semua guru langsung kita bayarkan lagi sisanya untuk semua,” tegasnya.


Di sisi lain, persoalan keterlambatan pembayaran gaji terutama guru disarankan untuk mengkonfirmasi ke Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima yang menangani proses pengajuan administrasi pembayaran.


Pihaknya memastikan proses pembayaran akan dilakukan setelah dokumen dan usulan dari OPD terkait diterima secara lengkap.
Hingga berita ini ditulis, Suara NTB masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bima terkait perkembangan pengajuan administrasi serta pencairan gaji PPPK guru yang belum terealisasi. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN






VIDEO