Mataram (Suara NTB) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram akan menerapkan kebijakan yang mewajibkan setiap pengembang perumahan mengalokasikan dua persen dari total luas lahan untuk penyediaan lahan pemakaman umum. Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur kebijakan itu resmi disahkan.
Kepala DPMPTSP Kota Mataram, H. Novian Rosmana, mengatakan regulasi tersebut saat ini hanya tinggal menunggu pengesahan. Setelah Perwal ditetapkan, seluruh pengembang yang mengajukan pembangunan perumahan wajib memenuhi ketentuan tersebut. “Begitu disahkan, regulasi itu langsung diterapkan,” ujarnya, Jumat (10/7).
Menurut Novian, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap semakin terbatasnya ketersediaan lahan pemakaman di Kota Mataram. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu mencegah potensi sengketa penggunaan lahan pemakaman di tengah masyarakat sekaligus memastikan pengembang memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
Ia menegaskan, kewajiban menyediakan lahan pemakaman bukan sekadar imbauan, melainkan menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan izin pemanfaatan ruang maupun persetujuan bangunan.
“Hal itu merupakan amanat undang-undang dan peraturan daerah demi kenyamanan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan dua alternatif bagi pengembang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Alternatif pertama adalah menyediakan lahan seluas dua persen dari total luas kawasan perumahan di sekitar lokasi pembangunan yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Mataram sebagai lahan pemakaman umum.
Sementara alternatif kedua adalah memenuhi kewajiban tersebut melalui penyediaan lahan kolektif atau kompensasi finansial. Apabila kondisi di lokasi proyek tidak memungkinkan untuk menyediakan lahan pemakaman, pengembang wajib menyediakan lahan di lokasi lain yang ditentukan pemerintah daerah atau membayar kompensasi senilai kebutuhan lahan tersebut untuk pembebasan lahan pemakaman.
“Untuk memenuhi kewajiban dua persen tersebut, pengembang dapat memilih salah satu dari dua alternatif yang telah disediakan,” jelasnya.
Novian yang juga menjabat Ketua PSSI Kota Mataram berharap kebijakan ini mampu menjadi solusi atas persoalan keterbatasan lahan pemakaman yang selama ini kerap muncul di kawasan perumahan baru. Menurutnya, dengan regulasi yang jelas serta pengawasan yang konsisten, pembangunan sektor properti di Kota Mataram dapat berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat, termasuk penyediaan fasilitas pemakaman yang memadai. (pan)

