BerandaNTBSUMBAWASidak di Jereweh dan Maluk Distribusi Elpiji 3 Kilogram Diduga Tidak Sesuai...

Sidak di Jereweh dan Maluk Distribusi Elpiji 3 Kilogram Diduga Tidak Sesuai Aturan

Taliwang (Suara NTB) – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), melanjutkan kegiatan inspeksi menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tingginya harga Liquefied Petroleum Gas atau elpiji bersubsidi 3 kilogram di sejumlah wilayah. Inspeksi yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan elpiji 3 kilogram itu menyasar Kecamatan Maluk dan Jereweh.

Sidak dilakukan setelah sebelumnya muncul laporan masyarakat yang menyebut harga gas melon di tingkat pengecer di dua kecamatan itu mencapai Rp60 ribu-Rp100 ribu per tabung. Padahal, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah NTB sebesar Rp19.500 per tabung.

Di Kecamatan Maluk, Satgas yang turun didampingi aparat kecamatan memeriksa sejumlah kios pengecer di Desa Maluk dan Desa Pasir Putih. Pengawasan difokuskan untuk menelusuri penyebab tingginya harga elpiji bersubsidi di tingkat pengecer.

Dari hasil penelusuran sementara, petugas menemukan indikasi bahwa elpiji 3 kilogram yang dijual dengan harga tinggi diduga berasal dari pangkalan resmi. Pasokan tersebut diduga tidak hanya berasal dari pangkalan di Kecamatan Maluk, tetapi juga ada yang berasal dari pangkalan di wilayah lain.

Temuan tim itu menguatkan dugaan adanya rantai distribusi yang tidak sesuai ketentuan. Praktiknya elpiji bersubsidi diduga berpindah ke tangan pengecer sebelum akhirnya dijual kembali dengan harga jauh di atas HET. Hal tersebut dinilai merugikan masyarakat, terutama rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran program subsidi pemerintah.

Sementara itu, pada inspeksi yang  dilakukan di Pangkalan UD Sahabat di Desa Belo, Kecamatan Jereweh. Oleh tim pemeriksaan ini disebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan elpiji di atas HET dan penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.

Namun saat tim tiba di lokasi, pangkalan belum beroperasi. Berdasarkan hasil verifikasi, distribusi elpiji dari agen ke pangkalan memang dijadwalkan setiap hari Jumat sehingga saat sidak belum ada aktivitas penyaluran kepada masyarakat.

Pangkalan tersebut diketahui mendapat alokasi 100 tabung elpiji 3 kilogram setiap pekan untuk melayani kebutuhan warga RT 08, RT 09, RT 11 Desa Belo, serta kawasan Pola Mata.

Hasil pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan belum menemukan bukti adanya pelanggaran harga maupun penyimpangan penyaluran di pangkalan tersebut. Dugaan yang dilaporkan masyarakat belum dapat dibuktikan karena distribusi belum berlangsung saat sidak dilakukan.

Kepala Dinas Koperindag KSB, Suryaman mengatakan, temuan di lapangan ditindaklanjuti oleh Tim Satgas dengan memberikan teguran kepada para pemilik kios, agar tidak lagi memperjualbelikan elpiji subsidi di luar mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan distribusi elpiji 3 kilogram hanya boleh dilakukan melalui pangkalan resmi dan harus dijual sesuai HET.

“Elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang berada dalam pengawasan pemerintah. Penjualannya harus sesuai HET dan diperuntukkan bagi rumah tangga miskin serta pelaku usaha mikro,” cetusnya, Jumat (10/7).

Menurutnya, inspeksi dalam rangka pengawasan tata niaga gas subsidi itu, akan terus dilanjutkan bersama Satgas,termasuk juga melakukan pembinaan kepada pengelola pangkalan, agar konsisten menjual elpiji sesuai HET dan memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada rumah tangga miskin serta pelaku usaha mikro. “Kepada masyarakat kami imbau agar selalu melaporkan kalau ada tindak penyimpangan penjualan gas 3 kilogram di wilayahnya. Pasti kami turun menelusurinya,” tandasnya.(bug)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO