BerandaNTBLOMBOK TIMURGenjot Opgab dan Pemutihan, Perolehan PKB dan BBNKB Lombok Timur Diyakini Lampaui...

Genjot Opgab dan Pemutihan, Perolehan PKB dan BBNKB Lombok Timur Diyakini Lampaui Target

Selong (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus menggenjot optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program Operasi Gabungan (Opgab) serta kebijakan pemutihan pajak.

Pelaksana Tugas Kepala Samsat Selong, Haroen, optimistis target pendapatan tahun 2026 akan terlampaui. Realisasi opsen PKB dan BBNKB selama enam bulan terakhir ini memperlihatkan tren yang sangat menggembirakan. Per bulan realisasi rata-rata lebih dari Rp6,7 miliar. Bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp8 miliar. Realisasi ini jauh dari target rata rata Rp3,4 miliar per bulan.

Opgab yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan selama 10 hari terbukti efektif meningkatkan realisasi pajak daerah. Kegiatan ini didukung ketersediaan anggaran dari dana sharing dan sinergitas lintas sektor. Haroen mengungkapkan, rata-rata setoran PKB dan BBNKB di UPT Samsat Selong mencapai Rp200 juta hingga Rp400 juta per hari, dengan angka yang relatif stabil. Idealnya, setiap gelaran Opgab mampu menyumbang Rp40-50 juta, dengan total potensi mencapai sekitar Rp450 juta per bulan.

Hingga awal Mei 2026, realisasi PKB di Lombok Timur telah mencapai Rp48 miliar. Capaian ini tidak lepas dari skema opsen yang mulai berlaku penuh sejak tahun 2025. Dari total PKB yang dibayarkan, 66 persen langsung menjadi hak kabupaten, sementara 34 persen masuk ke provinsi.

Target pendapatan dari sektor opsen PKB dan BBNKB Kabupaten Lombok Timur pada 2026 mencapai Rp86,8 miliar. Dengan tren realisasi yang ada, Haroen meyakini target tersebut dapat dilampaui. “Kami pastikan optimis, target bahkan sudah surplus,” tegasnya.

Optimisme ini semakin kuat dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 tentang pemutihan pajak kendaraan, yang mulai berlaku 15 Juni hingga 30 September 2026. Kebijakan ini memberikan sejumlah insentif, di antaranya penghapusan denda keterlambatan 100 persen, penghapusan pokok tunggakan pajak tahun 2020 ke bawah, serta diskon 50 persen untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB.

“Opsen untuk hari ini saja bisa Rp364 juta untuk Lotim,” ungkap Haroen.

Haroen menilai program pemutihan sangat efektif mendorong kepatuhan wajib pajak, terutama bagi mereka yang bertahun-tahun belum membayar pajak. Data terakhir menunjukkan 56 persen kendaraan di Lombok Timur masih menunggak pajak. “Dengan adanya pemutihan, target harian perolehan pajak yang ditetapkan Rp257 juta bisa meningkat dan terpenuhi,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan mutasi kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Lombok Timur. Kendaraan yang melakukan balik nama mendapatkan potongan 50 persen untuk tahun pajak pertama. Dengan berbagai upaya tersebut, Haroen optimistis target PAD dari sektor pajak kendaraan dapat tercapai, bahkan melampaui angka yang ditetapkan. (rus)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO