Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa, memastikan penanganan terhadap rumah yang terdampak kebakaran akan tetap ditangani. Skema pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan
“Kita usulkan untuk penanganannya di APBD Perubahan. Kami juga menyiapkan skema bangun baru dengan anggaran sekitar Rp15 juta per unit,” kata Kabid Kawasan Permukiman Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa, Rizqi Helfiansyah, pekan kemarin.
Rizqi melanjutkan, berdasarkan data jumlah rumah yang terdampak kebakaran di semester pertama sekitar 59 unit. Terdiri dari 31 unit diantaranya sudah ditangani berupa pembangunan hunian sementara (Huntara) di Desa Kalimango dan sisanya akan ditangani di APBD Perubahan dengan persyaratan khusus.
“Kami tetap akan mengacu ke aturan dalam penanganan nantinya, rumah yang akan kita tangani yakni rumah korban dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” jelasnya.
Ditegaskan, apabila masyarakat yang terdampak kebakaran bukan MBR, maka pemerintah tidak akan menanganinya. Apalagi kebakaran ini bukan sifatnya bencana, sehingga tidak ada aturan yang secara khusus mengatur masalah tersebut.
Menurutnya, di dalam pelaksanaan penanganan nantinya, pihaknya tetap akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran termasuk besaran nilai bantuan untuk masing-masing rumah.
“Tetap kita akan cek lapangan untuk memastikan kerusakannya, tetapi biasanya anggaran maksimal untuk penanganan rumah itu sebesar Rp15 juta per unit, ” ucapnya.
Disinggung terkait penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun 2026, Rizqi menyebutkan yang sudah masuk dalam sistem baru sekitar 100 unit. Anggaran tersebut pun bersumber dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) sementara untuk anggaran khusus RTLH tidak ada anggaran.
“Penanganan terhadap RTLH tetap kita dilakukan di tahun 2025 ada sekitar 130 unit yang sudah ditangani meskipun jumlah tersebut belum setengahnya dari total RTLH yang mencapai 43.000 unit,” ujarnya. (ils)
——-

