BerandaNTBKOTA BIMA18.281 Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

18.281 Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Kota Bima (Suara NTB) – Sebanyak 18.281 pekerja di Kota Bima belum terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah untuk memenuhi target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 56,28 persen yang ditetapkan secara nasional.

Data tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima dihadapan Wali Kota Bima pada Selasa (14/7). Dari target 34.113 tenaga kerja, masih terdapat selisih kepesertaan sebanyak 18.281 pekerja yang harus dipenuhi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima, Erlangga Priadi Jomantara menjelaskan, capaian kepesertaan terus dipantau pemerintah pusat setiap bulan. Karena itu, seluruh potensi penambahan peserta diharapkan dapat dimaksimalkan mulai Juli melalui berbagai sektor yang belum terjangkau.

Untuk mengejar target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah strategi, di antaranya memperluas kepesertaan pekerja sektor koperasi dan UMKM, jasa konstruksi, mendorong aparatur sipil negara (ASN) mendaftarkan pekerja di lingkungan rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, sopir, dan tukang kebun, serta mengoptimalkan program konversi uang duka pemerintah daerah.

Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S. E., menegaskan percepatan pencapaian target UCJ membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah. Salah satu langkah yang dinilai efektif ialah mendorong ASN mendaftarkan pekerja yang berada di lingkungan rumah tangganya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya tertarik dengan alternatif peningkatan UCJ melalui keterlibatan ASN, di mana para ASN dapat mendaftarkan pekerja yang ada di rumahnya, seperti tukang kebun, sopir maupun asisten rumah tangga. Langkah ini tidak hanya membantu memenuhi target, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat yang bekerja,” ujarnya.

Selain itu, orang nomor satu di Kota Bima ini meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan seluruh pekerja proyek konstruksi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan juga diminta terus menyosialisasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku koperasi dan UMKM.

“Iuran yang relatif ringan sekitar Rp8.000 per bulan, tidak akan memberatkan masyarakat, namun manfaat perlindungan yang diberikan sangat besar ketika peserta mengalami risiko kerja,” katanya.

Wali Kota juga berharap penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta dapat dikemas dalam kegiatan yang lebih terbuka, agar masyarakat dapat melihat secara langsung manfaat kepesertaan. Ia mengajak seluruh organisasi perangkat daerah bersinergi menutup kekurangan kepesertaan yang masih mencapai lebih dari 18 ribu pekerja, sehingga target UCJ Kota Bima dapat segera tercapai. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO