Mataram (Suara NTB) – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk jungkit dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun 2021 menjalani sidang perdana pada Rabu (22/7/2026).
Empat terdakwa; mantan Kepala DLH Lombok Tengah periode 2020-2021, Moh. Amir Ali; Kepala DLH 2021-2022, Supardiono, Kepala Sub Bagian Perencanaan DLH 2020-2022, Saprudin; serta Abdullah selaku direktur perusahaan pemenang tender CV Dodena. Mereka menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Dakwaan terhadap empat terdakwa dibacakan terpisah oleh perwakilan jaksa penuntut umum, Toufan Hazmi Haidi. Dalam dakwaannya, jaksa membeberkan rangkaian dugaan penyimpangan dalam pengadaan truk jungkit dan arm roll tersebut.
Ia menjelaskan, perkara berawal dari adanya anggaran pada 2021 sebanyak Rp2,4 miliar untuk pengadaan arm roll. Serta Rp3 miliar untuk truk jungkit. Pengadaan tersebut untuk dua wilayah, Kecamatan Pujut dan Kecamatan Praya.
“Bahwa pada 16 Juni 2021 pemenang tender pengadaan dump truck dan arm roll itu adalah CV. Dodena,” katanya.
Selanjutnya pada 24 Juni 2021, Mohamad Amir Ali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abdullah selaku Direktur CV. Dodena menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Adapun dalam perjanjian tersebut, CV. Dodena akan memberikan 4 unit arm roll dengan nilai Rp2,07 miliar dan 6 dump truck senilai Rp2,5 miliar. Untuk pengerjaan proyek, CV. Dodena selanjutnya menggandeng CV. Karya Mandiri.
Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menduga pengadaan tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan. Jaksa menyebut, CV. Karya Mandiri yang mengerjakan empat unit arm roll belum memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) untuk pembuatan arm roll pada 2021.
“Karena CV. Karya Mandiri tidak memiliki SKRB untuk pembuatan Arm Roll, maka pengerjaan karoseri tersebut tidak mengacu pada SKRB yang sah,” kata Toufan.
Akibatnya, empat unit arm roll tersebut disebut tidak dapat menjalani uji tipe dan tidak dapat diterbitkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Kondisi itu, lanjutnya, berdampak pada tidak dapat dioperasionalkannya kendaraan sesuai fungsi dan peruntukannya.
Dalam dakwaan juga turut disebutkan, hingga kini, SRUT untuk empat unit arm roll tersebut belum terbit. Kendaraan itu juga belum dilakukan pengurusan STNK dan BPKB.
Selanjutnya, meskipun SRUT kendaraan itu tidak dapat diterbitkan, pembayaran tetap dilakukan. Pada 9 Desember 2021, Supardiono selaku Pengguna Anggaran (PA) bersama Abdullah menandatangani berita acara pembayaran pengadaan arm roll senilai Rp2,5 miliar.
“Pada 13 Desember 2021, Supardiono menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran termin kedua pengadaan empat unit arm roll dengan nilai yang sama,” jelasnya.
Toufan mengatakan, penerbitan SPM tersebut dilakukan tanpa pengecekan terhadap dokumen berita acara serah terima yang dinilai tidak sesuai dan sebelumnya telah dipalsukan oleh Saprudin.
Dari rangkaian proses tersebut, jaksa menyebut pengadaan enam dump truck dan empat arm roll itu menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB tertanggal 2 Juni 2026, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp712.842.545.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 604 dan/atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mit)

