Mataram (Suara NTB) – Kejati NTB telah melimpahkan perkara dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) Kabupaten Bima ke Pengadilan Negeri Mataram.
Pelimpahan tersebut dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo pada Minggu (26/7/2026). “Ya, sudah dilimpahkan dan resmi terdaftar pada Kamis 23 Juli 2026. Lengkapnya silahkan cek SIPP (sistem penelusuran perkara) PN Mataram,” ucapnya.
Berdasarkan data dalam laman resmi milik PN Mataram itu, perkara korupsi Kabid Pembinaan Ketenagakerjaan (PTK) Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima itu teregister dengan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr. Adapun PN Mataram telah mengeluarkan jadwal sidang perdana terhadap kasus ini, yakni pada Jumat (5/8/2026).
Terdapat 11 jaksa penuntut umum yang akan mengawal sidang tersangka Ico Rahmawati itu. Belasan jaksa tersebut diantaranya Iman Firmansyah, Ilham Sopian Hadi, Sari Yuni Pramanthi, Heril Iswandi, Budi Tridadi Wibawa, Muhamad Mauludin Fajar Alamsyah Malo, Siti Hawa, Arief Widodo, Ahmad Bayhaqi, dan Arifiddin Achmad.
Sebelumnya, penyidik Polda NTB menyangkakan Ico Rahmawati dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pihak kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) kepada jaksa penuntut umum pada Jumat (26/6/2026). Setelah pelimpahan tahap dua, tersangka kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mataram.
Dalam pelimpahan perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa tabungan dan kartu debit Bank NTB Syariah, satu unit handphone Vivo V60, sejumlah rekening koran bank, serta slip transfer dengan total nilai Rp5,9 juta.
Selain itu, mereka juga melimpahkan berbagai dokumen terkait pengangkatan terdakwa, keputusan penerima tunjangan khusus guru periode 2019-2025, serta sejumlah peraturan dan keputusan terkait pengelolaan tunjangan khusus guru dan struktur organisasi Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.
Dalam perkara ini, tersangka diduga memeras 18 guru penerima tunjangan di daerah terpencil selama enam tahun. Yakni dari tahun 2019 hingga 2025. Tersangka diduga memeras para korban dengan jumlah beragam. Yakni dari Rp500 hingga Rp1 juta.
Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka, karena ada kekhawatiran tidak dapat menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, belasan guru tersebut memberikan setoran kepada Rahmawati dalam kurun waktu yang beragam. Ada yang menyetor setiap sebulan sekali dan ada juga yang per tiga bulan sekali.
Tersangka menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil tersebut. (mit)

