PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penerapan wacana penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai domisili. Hal ini disampaikan setelah adanya rencana dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyesuaikan lokasi kerja ASN dengan tempat tinggal mereka guna menghemat biaya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno, mengatakan hingga kini belum ada petunjuk dari pusat mengenai aturan tersebut. Pun rencananya, sebelum benar-benar diterapkan kepada seluruh ASN, BKN akan melakukan uji coba terlebih dahulu di lingkup pemerintahan tersebut.
“Kita tunggu, karena lagi-lagi terkait dengan peraturan ASN itu sifatnya sentralistik. Jadi kita tunggu saja seperti apa,” ujarnya kepada Suara NTB, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurutnya, wacana penyesuaian penempatan ASN sesuai dengan domisili perlu banyak pertimbangan. Di samping itu, setiap pemerintahan dan pelayanan memilikI tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang berbeda-beda.
“Daerah dengan pusat tupoksinya beda, tentu harus dipertimbangkan,” lanjutnya.
Meski begitu, sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah, ia mengaku tetap akan mengikuti aturan tersbebut apabila BKN telah menerbitkan perintah penerapan rencana tersebut. Kendati demikian, tetap akan dilakukan penyesuaian agar pelayanan publik tidak terganggu.
Misalnya saja, ada unit pelayanan publik yang bekerja di wilayah pelosok atau 3T, perlu ada penyesuaian agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan.
“Harus kita lihat dulu. Pelayanan kepada publik harus kita kedepankan. Misalnya tidak mengganggu pelayanan yaa monggo saja,” katanya.
Sebagai informasi, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah resmi meluncurkan program uji coba yang mengutamakan domisili dan keluarga pegawai. Hal ini bertujuan untuk membuat ASN lebih fleksibel, menghemat biaya, hingga menyenangkan ASN yang dapat berdampak pada kinerja yang semakin baik.
Ia menjelaskan, pada tahap awal program Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga, diuji coba untuk pegawai BKN dengan menempatkan pegawai yang ada di lingkup Kantor Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN agar bekerja lebih dekat dengan domisili dan keluarganya.
Kebijakan ini, ungkapnya dilatarbelakangi dari keyakinannya bahwa pegawai yang memiliki keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan (work-life balance) akan mampu memberikan kinerja yang lebih optimal.
Dengan bekerja lebih dekat dengan keluarga, menurutnya, ASN bisa meningkatkan motivasi bekerja sekaligus memiliki ruang yang lebih baik dalam menjalankan peran sebagai orang tua maupun anggota keluarga. (era)

