Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memastikan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tetap berjalan. Kasus tersebut kini masih berkutat di tahap penyelidikan jaksa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Rabu (29/7/2026) memastikan pihaknya masih melakukan pengusutan perkara tersebut. “Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Masih berjalan,” tegasnya.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya tengah mengagendakan pemeriksaan sejumlah pihak terkait dalam waktu dekat. “Pasti (pemeriksaan saksi),” ucapnya.
Mantan Kepala Kejari Maros itu meminta publik untuk menunggu hasil penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, penyelidik terpantau masif memeriksa sejumlah kepala sekolah pada sekolah kejuruan menengah (SMK) yang ada di NTB. Belasan kepala SMK di seluruh NTB itu menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/2/2026) dan Kamis (5/2/2026).
Dalam proses penyelidikan, pihak Kejaksaan juga memeriksa mantan Kadis Dikbud NTB, Aidy Furqan pada Kamis (19/2/2026).
Sebagai informasi, Dinas Dikbud NTB mendapat anggaran DAK Rp42 miliar pada tahun 2023. Penggunaannya untuk pengadaan sejumlah item seperti pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.
Ada sejumlah SMK yang diduga belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut. Meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Dari penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SLBN 3 Mataram dengan total pagu anggaran Rp8,64 miliar.
Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT VK. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta. Sedangkan proyek pembangunan dimenangkan CV MI yang beralamat di Ampenan, Kota Mataram dengan harga penawaran Rp8,05 miliar. (mit)

