Mataram (Suara NTB) – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Mataram menggagalkan penyelundupan 10 ribu benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar Provinsi NTB, Selasa (28/7/2026). Meskipun menyelamatkan ribuan benih lobster itu, Lanal Mataram kecolongan untuk menangkap terduga pelaku.
Komandan Lanal Mataram, Letkol Laut (P) Eko Darmawan dalam konferensi di Pangkalan Lanal Mataram, menyebutkan, terduga pelaku lolos saat aparat mengevakuasi benih lobster dari kendaraan yang dipakai terduga. “Saat mengambil paket (benih lobster) terduga pelaku langsung tancap gas (kabur),” katanya.
Ia mengatakan, operasi untuk menggagalkan penyelundupan itu berlangsung di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Operasi tersebut dilakukan setelah Lanal Mataram mendapat laporan dari masyarakat.
“Infonya akan ada Pengiriman benih lobster ilegal dari Sumbawa menuju Lombok,” bebernya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim intel Lanal Mataram berkoordinasi dengan BKO Lanal Mataram. Tim selanjutnya berkoordinasi dengan agen di Sumbawa.
“Di sana didapat keterangan bahwa paket berisi benih lobster. Paket benih dibawa dengan mobil Suzuki Splash warna merah,” terangnya.
Sekitar pukul 01.00 Wita, tim mendapat informasi bahwa pengiriman paket berisi benih lobster tanpa dokumen telah berganti kendaraan. Paket dititipkan ke mobil travel, Titian Mas dan sudah masuk ke Pelabuhan Potοtano.
Selanjutnya pada pukul 03.50 Wita, Tim Intel dan BKO Lanal Mataram memeriksa mobil yang dimaksud saat keluar dari Kapal Km. Satya Dharma. Dalam mobil yang dimaksud, benih lobster memang ditemukan. Namun terduga pelaku berhasil lolos.
Saat ini, 10 ribu benih lobster itu telah diamankan di Mako Lanal Mataram. Benih lobster itu nantinya akan dilepas liarkan di perairan Senggigi, Lombok Barat.
Darmawan menerangkan, dugaan penyelundupan itu telah menimbulkan kerugian ekonomi dan bagi ekosistem laut. Perbuatan ini juga melanggar Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Serta Melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI No 31 Tahun 2024 Tentang Perikanan. Upaya penyelundupan itu juga berpotensi dikenai pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar. “Kerugian ekonomi ditaksir kurang lebih Rp200 juta,” sebutnya.
Terduga Pelaku Segera Ditangkap
Dermawan menuturkan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk pengusutan perkara ini. Pihaknya kini belum menentukan apakah perkara akan ditangani Dit Polairud Polda NTB atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Nanti kita akan dalami lagi, dari pemeriksaan saksi-saksi, rekaman CCTV hingga kemana barang ini akan dibawa,” jelasnya.
Pihaknya mencurigai dugaan penyelundupan benih lobster ini memiliki jaringan antar pulau. Karena penangkapan kali ini bukan pertama kali. “Sebelumnya pernah ada penangkapan terkait penyelundupan 40 ribu benih lobster,” tandasnya. (mit)

