BerandaNTBKejati akan Limpahkan Perkara Reklamasi Amahami ke Kejari Bima

Kejati akan Limpahkan Perkara Reklamasi Amahami ke Kejari Bima

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berniat melimpahkan penanganan perkara korupsi reklamasi Pantai Amahami, Kota Bima ke Kejaksaan Negeri setempat.

Rencana pelimpahan itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Minggu (2/8/2026). Ia menyebut bahwa penyelidikan perkara ini terkendala jarak. “Penyelidikan tetap jalan cuman kesulitan karena jarak,” katanya.

Saat ini, Kejati NTB belum berkoordinasi secara resmi dengan Kejari Bima. Meski demikian, Zulkifli menyebut pembahasan terkait rencana pelimpahan perkara tersebut segera diagendakan.

Sebelumnya, Kejati NTB telah memeriksa belasan saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak yang diduga menguasai lahan di kawasan reklamasi Pantai Amahami, tetapi juga sejumlah pejabat pemerintah yang berkaitan dengan proses reklamasi dan penguasaan lahan.

Pada perkembangan sebelumnya, Zulkifli sempat mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang didalami penyidik berkaitan dengan dugaan tidak adanya izin reklamasi di kawasan Pantai Amahami.

Sementara itu, Kepala Kejati NTB, Wahyudi, juga pernah menyatakan bahwa terbitnya alas hak kepemilikan atas lahan hasil reklamasi turut menjadi objek penyelidikan.

Berdasarkan data dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pemerintah daerah setempat tercatat merealisasikan sejumlah proyek fisik yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai cukup besar. Guna mendorong pengembangan wilayah Amahami sebagai kawasan wisata. Proyek fisik tersebut berjalan pada saat Pemerintah Kota Bima berada di bawah kepemimpinan wali kota dua periode, M. Qurais H. Abidin.

Realisasi sejumlah proyek fisik tersebut tercatat berlangsung sejak tahun 2017. Pada tahun itu, Pemerintah Kota Bima mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami, dengan pelaksanaannya berada di bawah satuan kerja Dinas PUPR Kota Bima.

Pada perkembangan terakhir, tahun 2025, pemerintah daerah tercatat berupaya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat untuk pekerjaan pengaspalan jalur dua lingkar luar di kawasan Pantai Amahami. Jalur tersebut merupakan hasil reklamasi yang dilaksanakan melalui proyek tahun 2018.

Dari data yang ada, selain penguasaan lahan seluas sekitar lima hektare oleh Pemkot Bima, tercatat pula 28 objek lahan atas nama perorangan dengan luas yang bervariasi. Mulai dari tiga are hingga mencapai belasan hektare. (mit)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO