Tanjung (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) kembali mengunjungi pemilih potensial. Kali ini menyasar pemilih pemula di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Lombok Utara.
Kunjungan perdana dilakukan di Ponpes Al- Istiqomah, Dusun Kapu, Desa Samaguna, Kecamatan Tanjung, pada Rabu (5/8). Sekitar 150 santri dan santriwati yang merupakan pemilih potensial diberikan edukasi demokrasi.
Pimpinan Pondok Al- Istiqomah, Hidayatullah, Lc., mengapresiasi langkah Bawaslu KLU tersebut. Menurutnya, edukasi tersebut merupakan langkah positif dalam pengenalan demokrasi dan pemahaman politik di lingkup santri dan santriwati.
“Kegiatan positif ini insyaAllah bermanfaat serta berdampak, silakan kapan pun berkunjung kami terbuka dan jadikan pondok ini sebagai halaman dan rumah sendiri untuk kegiatan berikutnya,” ucap Hidayatulah.
Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan, Jumat (7/8) menyampaikan, pendidikan demokrasi bagi generasi muda dilakukan untuk membangun kesadaran terhadap nilai-nilai demokrasi, kepemiluan, bertujuan untuk turut membantu melakukan pengawasan dan mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas di kalangan pemuda.
“Saatnya generasi muda memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, pemahaman nilai-nilai demokrasi yang dapat dipraktikkan para pelajar melalui berbagai aktivitas di lingkungan sekolah, seperti pemilihan ketua kelas maupun ketua OSIS,” ujar Deni.
Melalui pengalaman tersebut, para siswa telah belajar mengenai proses demokrasi sejak dini. Pihaknya mengajak para peserta untuk mengenal lebih dekat tugas dan fungsi Bawaslu serta pendidikan pengawasan partisipatif.
Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS), Dr. Suliadi, menyatakan dalam penyelenggaraan Pemilu terdapat tiga lembaga utama, yaitu KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, dan DKPP sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu. Ia juga menegaskan bahwa sekolah dan tempat ibadah harus tetap menjadi ruang pendidikan yang netral dari aktivitas politik praktis.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 melarang penggunaan tempat ibadah maupun lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye. Karena itu, sekolah dan pondok pesantren harus tetap menjadi ruang pendidikan yang netral dari politik praktis,” tegasnya,” ujarnya.
Pendidikan juga menjadi bekal utama bagi generasi muda untuk mewujudkan cita-cita sekaligus berkontribusi dalam kehidupan berbangsa, salah satunya melalui demokrasi, dan partisipasi pengawasan pemilu.
Andi mengajak santri dan santriwati untuk berperan aktif membantu memberi dukungan dengan cara mendaftarkan diri sebagai pemilih bagi siswa syarat usia genap 17 Tahun dan memiliki KTP. Selain itu, peran serta peserta untuk andil dalam pemenuhan Adminduk (KTP elektronik) bagi siswa yang sudah genap 17 tahun. Dokumen tersebut sebagai bagian dari syarat utama dalam pemenuhan hak sebagai pemilih.
Andi juga turut berharap akan ada para santri yang lahir sebagai calon pengawas yang berani melaporkan terhadap tindakan pelanggaran pada saat Pemilu nanti, menjadi pelapor sekaligus benteng mengawal demokrasi dari kampanye politik uang dan SARA. (ari)

