BerandaBIMADana Tambahan Rp277 Miliar, Pemkab Bima Fokus Bayar Gaji ASN

Dana Tambahan Rp277 Miliar, Pemkab Bima Fokus Bayar Gaji ASN

Bima (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Bima mendapat tambahan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp277 miliar pada Agustus 2026. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk memenuhi belanja jasa atau gaji  aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.

Bupati Bima, Ady Mahyudi mengatakan, tambahan anggaran tersebut memberi ruang bagi Pemkab Bima memenuhi sejumlah alokasi belanja yang telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Tahun 2026, dari sebelumnya belum dapat direalisasikan.

“Masuknya dana ini memiliki arti penting bagi pemerintah Kabupaten Bima dalam memenuhi alokasi belanja yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Ady, Senin (10/8).

Dari total anggaran Rp277 miliar tersebut, sejumlah Rp202 miliar merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Sementara, sisa anggaran Rp75 miliar lainnya berasal dari kurang bayar dana bagi hasil (KB-DBH).

Menurut Ady, tambahan dana itu akan digunakan untuk merealisasikan sejumlah belanja prioritas yang sebelumnya telah direncanakan.

Salah satu prioritasnya adalah memenuhi kebutuhan belanja jasa atau gaji ASN, terutama bagi tenaga PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah berharap pemenuhan belanja tersebut dapat mendukung peningkatan kinerja dan disiplin aparatur.

“Anggaran tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk merealisasikan belanja prioritas pemerintah daerah yang sebelumnya sudah direncanakan, tetapi belum bisa direalisasikan karena adanya lain-lain pendapatan daerah yang tidak masuk,” ujarnya.

Selain belanja aparatur, tambahan TKD tersebut juga akan digunakan untuk mendukung pemenuhan belanja wajib pemerintah desa. Ady menyebut anggaran itu penting untuk memenuhi mandatory spending sebesar 10 persen Alokasi Dana Desa (ADD) yang dapat digunakan untuk membiayai program prioritas pembangunan di desa.

Pemkab Bima juga akan mengalokasikan tambahan anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat cakupan kepesertaan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC).

“Di samping dapat digunakan untuk penambahan belanja iuran BPJS Kesehatan, peningkatan kesehatan masyarakat dititikberatkan pada pencegahan dan pengobatan,” katanya.

Upaya tersebut mencakup promosi kesehatan, pencegahan penyakit seperti imunisasi dan skrining, hingga pelayanan pengobatan kuratif dan rehabilitatif. Pemerintah daerah menargetkan penguatan layanan tersebut, dapat membantu menekan angka kesakitan dan kematian, termasuk kematian ibu dan anak serta mengendalikan penyakit sejak dini.

Dikatakan Bupati, tambahan TKD Rp277 miliar itu dengan demikian tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja aparatur, tetapi juga menopang kewajiban anggaran pemerintah desa dan pembiayaan layanan kesehatan masyarakat dalam APBD 2026. (hir)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO