Selong (Suara NTB) – Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin menegaskan penyelesaian persoalan lahan yang berkaitan dengan kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berkeadilan.
Hal ini ditegaskan Bupati Lotim saat bertemu petani penggarap di lahan konsesi PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) yang digelar di Pendopo Bupati Lotim, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengambil keputusan hanya berdasarkan klaim sepihak. Setiap persoalan harus terlebih dahulu melalui proses pendataan, verifikasi, pengukuran bersama hingga menghasilkan kesepakatan seluruh pihak yang berkepentingan.
“Harus baca, harus verifikasi, harus ada kesepakatan, harus ukur bersama, harus sepakat, harus dikumpulkan semuanya. Yang penting hasilnya berkeadilan,” tegas Haerul Warisin.
Bupati menekankan, GTRA bukan lembaga yang dibentuk sembarangan. Keberadaannya memiliki dasar hukum, sehingga setiap langkah penyelesaian persoalan agraria harus tetap berada dalam koridor aturan.
Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan prinsip keadilan serta tidak memaksakan kehendak, terlebih jika klaim atas lahan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah.
“Kalau sudah merasa menang, jangan sampai kemudian meminta jatah kepada teman-teman yang sudah menempatkan atau mengelola di sana. Harus ada bukti, sudah secara sah sertifikatnya mana,” ujarnya.
H. Iron, sapaan Bupati Lotim juga mengingatkan agar tidak terjadi praktik pungutan atau permintaan pembayaran atas lahan yang status hukumnya belum jelas. Pemerintah, kata dia, justru harus hadir untuk meluruskan persoalan agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. “Kita saling mengingatkan. Insyaallah tidak ada kesalahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Supriyadi, menjelaskan bahwa sebagian lahan dalam persoalan tersebut telah memiliki proses hukum yang menghasilkan putusan terhadap eks pemegang hak.
Menurutnya, sebagian klaim eks pemegang hak dimenangkan, sementara sebagian lainnya tidak dapat dibuktikan sebagai lahan yang pernah dikuasai atau dimiliki secara sah oleh pihak tersebut.
“Sebagian dimenangkan oleh eks pemegang hak, sebagian yang tidak dapat dibuktikan bahwa itu dia pernah ada di situ,” jelas Supriyadi.
Untuk lahan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), BPN masih melakukan pendataan sebagai bagian dari upaya mencari solusi terhadap persoalan masyarakat.
Supriyadi menegaskan, pendataan menjadi agenda utama sebelum pemerintah dan pihak terkait menentukan langkah selanjutnya. Data tersebut nantinya akan memperjelas siapa yang menguasai atau mengelola lahan, lokasi masing-masing bidang, serta status hukumnya.
“Agenda utama itu pendataan dulu untuk mengetahui lahan mana saja dikuasai atau dibangun oleh siapa, kemudian mana yang masuk SKP. Kalau sudah terhimpun, itu bisa dibuka dan diekspos di GTRA. Dari hasil pendataan itu GTRA tahu, baru kemudian menentukan langkah-langkah,” paparnya.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan lahan di Lombok Timur diharapkan tidak lagi berdasarkan klaim maupun asumsi, melainkan bertumpu pada data, bukti legalitas, hasil pengukuran dan kesepakatan bersama, sehingga keputusan yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat. (rus)

