Mataram (Suara NTB) – Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Direktur PT Samota Enduro Gemilang (SEG) Taufan Rahmadi, Jumat (14/8/2026). Pemeriksaan Taufan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian modal kerja bank plat merah kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) sejumlah Rp11 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Taufan. Taufan kata dia menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam.
“Tadi dimintai keterangan dari pukul 10 Wita sampai 16.30 Wita,” katanya.
Harun tidak merinci apa saja hal yang ditanyakan terhadap Direktur PT SEG itu. Namun, pemeriksaan Taufan diduga tidak terlepas dari penandatanganan nota kesepahaman dengan bank plat merah kala itu. Nota Kesepahaman (MoU) tersebut tercatat ditandatangani pada 3 Juni tahun 2023 oleh PT SEG dan PT Carsten.
Kerja sama itu disebut sebagai bentuk dukungan bank plat merah terhadap penyelenggaraan MXGP 2023. Sekaligus peresmian Selaparang International Motocross Circuit.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said sebelumnya mengatakan, proses penyidikan masih membutuhkan sejumlah tahapan untuk memperjelas peran masing-masing pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini penyidik telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi. Serta menelaah kuramg lebih 100 dokumen hasil sitaan.
Penyidik saat ini telah berkoordinasi dengan auditor untuk perhitungan kerugian negara. Untuk kepentingan tersebut, Kejati NTB berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
Pemberian kredit Rp11 miliar itu kata Zulkifli hanya untuk pelaksanaan Event Grand Prix (MXGP) tahun 2023. PT CGI memang tercatat menjadi promotor utama saat itu.
Dalam pelaksanaan dua seri MXGP di Pulau Lombok dan Sumbawa, PT Carsten Group Indonesia selaku pelaksana kegiatan memperoleh dukungan dari Pemerintah Provinsi NTB melalui bank daerah serta pihak swasta, yaitu PT Samota Enduro Gemilang (SEG). (mit)


