BerandaNTBKasus Pembunuhan Brigadir Esco, Hasil Putusan Banding Kuatkan Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Pembunuhan Brigadir Esco, Hasil Putusan Banding Kuatkan Hukuman 10 Tahun Penjara

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Rizka Santiani, mantan anggota polisi yang membunuh suaminya, Brigadir Esco tetap dihukum 10 tahun penjara. Hukuman tersebut berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.


Juru Bicara Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Jumat (14/8/2026) mengatakan, hasil putusan Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Oleh karena itu, putusan terhadap Rizka tetap pada 10 tahun penjara.


Oka mengaku pihaknya belum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut atau kasasi atas hasil banding itu.


Untuk empat terdakwa lainnya, Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan sebelumnya juga turut dimohonkan banding oleh penuntut umum. Namun, sidang putusan banding terhadap empat terdakwa belum terlaksana.


Rizka di pengadilan tingkat pertama terbukti telah melanggar dakwaan pertama jaksa penuntut umum. Yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT jo. Nomor 38 lampiran satu Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Adapun yang memberatkan vonis tersebut adalah perbuatan terdakwa telah memberikan kesedihan bagi keluarga korban serta anaknya dan terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat dan penegak hukum.


Yang meringankan, terdakwa memiliki anak yang masih kecil, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta terdakwa belum pernah dipidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memberikan vonis lebih ringan terhadap Rizka daripada tuntutan jaksa karena mempertimbangkan anak terdakwa. Penuntut umum sebelumnya menuntut agar Rizka dihukum 14 tahun penjara.


Hakim Ketua I Putu Suyoga saat itu menyebutkan bahwa hukuman yang dibebankan kepada terdakwa akan berdampak pada tumbuh kembang anaknya. Hukuman pidana yang ideal lanjutnya, bukan hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban dan terdakwa. Tetapi juga memberikan keadilan bagi anak terdakwa untuk orientasi masa depan yang ideal.


Meskipun anak-anak terdakwa kini diasuh oleh orang tua terdakwa, asuhan tersebut tidak dapat menggantikan posisi terdakwa sebagai sosok ibu. Pidana penjara yang terlalu lama dapat membuat anak kehilangan figur ibu secara fisik dan emosional selama bertahun-tahun.


Anak korban yang masih berumur 3 dan 5 tahun masih membutuhkan kasih sayang, perhatian, bimbingan, dan kehadiran fisik seorang ibu. Pada usia usia itu, peran ibu sangat penting bagi pembentukan karakter dan mental anak.
Majelis hakim juga turut merekomendasikan Lapas tempat terdakwa nantinya ditahan untuk memberikan program pembinaan khusus bagi seorang ibu yang memiliki anak kecil.


Hal itu termasuk fasilitas kunjungan yang lebih intensif terhadap anak kunjungan, program konseling untuk mempersiapkan terdakwa dan anak-anaknya menghadapi pemisahan. Serta dapat menyediakan program keterampilan yang memungkinkan korban untuk berkontribusi secara ekonomi untuk anak-anaknya meskipun berada dalam penjara. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO