BerandaNTBKOTA MATARAMPengusaha Hotel Soroti Praktik Broker Jelang MotoGP 2026

Pengusaha Hotel Soroti Praktik Broker Jelang MotoGP 2026

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Praktik broker penjualan paket wisata kembali menjadi sorotan di Kota Mataram menjelang penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2026 pada Oktober mendatang. Pengusaha hotel menilai praktik mark up harga kamar yang dikemas dalam paket bundling merugikan industri perhotelan sekaligus menciptakan persepsi negatif di masyarakat.

Sekretaris Asosiasi Hotel Mataram (AHM), Rega Fajar Firdaus, mengatakan aktivitas broker sudah mulai terlihat sejak awal Agustus. Namun, sebagian besar masih bersifat spekulatif sehingga belum banyak yang melakukan pembayaran atau memberikan uang muka (DP).

“Sebagian besar baru sebatas bertanya. Belum ada yang melakukan pembayaran,” ujarnya, Jumat (14/8).

Menurut Rega, broker mengambil keuntungan dengan menaikkan harga kamar hotel yang kemudian dijual dalam satu paket bersama tiket MotoGP, transportasi, dan berbagai fasilitas lainnya. Kondisi ini membuat harga yang diterima konsumen jauh lebih tinggi dibandingkan tarif resmi hotel.

“Mereka mengambil margin karena harga kamar di-mark up dan sudah termasuk transportasi, tiket, serta berbagai fasilitas dalam satu paket. Kalau harga hotelnya sendiri, saya tidak yakin dijual sesuai tarif yang kami tetapkan,” katanya.

Ia menilai praktik tersebut berdampak langsung terhadap tingkat hunian hotel berbintang. Banyak tamu akhirnya memilih menginap di hotel melati atau penginapan lain yang dianggap lebih terjangkau karena menganggap tarif hotel berbintang terlalu mahal.

Rega mengatakan praktik mark up oleh pihak ketiga juga merugikan citra industri perhotelan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Persepsi bahwa tarif hotel melonjak tinggi menjelang MotoGP membuat sebagian calon wisatawan mengurungkan niat datang ke Lombok.

“Akibatnya muncul anggapan di masyarakat bahwa MotoGP sepi karena wisatawan takut datang ke Lombok akibat harga hotel yang dianggap mahal,” ujarnya.

Ia juga menegaskan seluruh pelaku usaha hotel di Mataram telah mematuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur batas maksimal penyesuaian tarif kamar dari harga publikasi (publish rate). Karena itu, ia berharap masyarakat dapat membedakan antara tarif resmi hotel dan harga yang ditawarkan broker.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTB berencana mengevaluasi Pergub Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lonjakan harga kamar hotel yang tidak wajar menjelang MotoGP Mandalika 2026.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTB, Ahmad Nur Aulia, mengatakan regulasi yang diterbitkan pada 2022 itu sudah perlu dikaji kembali untuk melihat efektivitas penerapannya di lapangan.

Menurut Aulia, praktik penetapan harga yang berorientasi pada keuntungan sesaat (aji mumpung) berpotensi merusak citra pariwisata NTB. Meski tarif hotel mengikuti mekanisme permintaan dan penawaran (supply and demand), pemerintah tetap berupaya menyusun formulasi agar harga akomodasi tetap berada dalam batas kewajaran selama penyelenggaraan MotoGP.

“Prinsipnya kami ingin menghindari dampak buruk terhadap citra pariwisata. Memang harga hotel bersifat dinamis mengikuti pasar, tetapi skema pengaturannya sedang kami kaji,” tegasnya.

Evaluasi Pergub Nomor 9 Tahun 2022 juga akan menitikberatkan pada penerapan sanksi yang dinilai belum implementatif. Menurut Aulia, sebuah regulasi tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus dapat diterapkan secara nyata, adil, dan efektif bersama para pelaku usaha. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO