Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB menertibkan 65 hektare lahan di Gili Trawangan. Hal ini karena lahan tersebut tercatat milik Pemprov NTB, namun hingga kini masih dikuasai oleh sejumlah pihak tanpa adanya sertifikat hak milik (SHM).
Inspektur Provinsi NTB, Budi Herman, mengatakan Pemprov NTB telah memberikan ruang seluas-luasnya untuk berdiskusi dengan masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut. Karena masyarakat tidak bisa menunjukkan asalnya SHM sebagai bukti kepemilikan, jelas lahan tersebut milik negara untuk dikembalikan kepada pemerintah.
“Kita tetap bahwa itu adalah konsultasi dan itu adalah punyanya negara. Tidak ada SHM di situ. Dan saya sudah sampaikan ke teman-teman di sana tidak ada SHM. Negara tegas di situ,” tegasnya.
Persoalan sengketa lahan di Gili Trawangan telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Mulai tahun ini, Pemprov NTB mulai menertibkan seluruh aset milik Pemprov, termasuk aset lahan di Gili Trawangan. Adapun untuk menghindari adanya gejolak dari penertiban ini, Pemprov memilih berdiskusi dan berkoordinasi dengan masyarakat yang kini masih menempati lahan tersebut.
“Hal-hal baik sudah kita sampaikan kepada mereka. Menurut saya itu wajib direspons,” lanjutnya.
Pun jika masyarakat ingin membawa kasus sengketa ini ke ranah hukum, Budi dengan tegas mempersilakan karena berdasarkan data, lahan tersebut milik Pemprov. “Kan sudah ada putusan kemarin. Kalau ada masalah-masalah permasalahan hukum, monggo silakan,” katanya.
Terpisah, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, berjanji tuntaskan masalah sengketa lahan di Gili Trawangan. Saat ini, masih tersisa sekitar 65 hektare lahan Pemprov NTB yang masih bermasalah hukum dengan masyarakat.
“Gili Tramena sekarang kita fokus menyelesaikan persoalan hukumnya dulu. Persoalan hukum itu dua, mengenai status tanah provinsi. Yang itu kita sedang mencari kesepakatan dengan masyarakat Trawangan,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya berupaya mencari solusi terbaik agar tidak terjadi gesekan antara Pemprov dengan masyarakat Trawangan. Penyelesaian ini melibatkan masyarakat agar ada penyelesaian menyeluruh tanpa menyisakan masalah di kemudian hari.
“Sudah beberapa kali pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat. Yang jelas kita ingin mencari penyelesaian yang menguntungkan semua pihak,” katanya.
Selain menyelesaikan sengketa lahan, Iqbal juga berupaya menuntaskan perubahan kawasan konservasi Gili Trawangan menjadi Areal Pemanfaatan Lain (APL). Saat ini, perubahan kawasan itu masih berproses di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN).
Dengan beralihnya status kawasan Gili Trawangan, pembangunan kawasan wisata di lokasi tersebut akan jauh lebih mudah. Juga akan memudahkan investor untuk berinvestasi membangun kawasan dan iklim pariwisata di Trawangan. “Dua-duanya mau kita selesaikan bersamaan, Insya Allah,” ucapnya.
Dengan berstatus kawasan konservasi, Pemprov NTB tidak bisa terlalu bergerak menawarkan dan membangun kawasan pariwisata di wilayah tersebut. Hal ini karena kawasan konservasi tidak bisa diganggu gugat. Pemerintah tidak boleh melakukan pembangunan apapun termasuk insinerator dan sumur untuk kebutuhan air masyarakat.
Di samping itu, keamanan pariwisata juga turut menjadi perhatian. Menurut Mantan Dubes RI untuk Turki itu, alasan mengapa keamanan wisata di Gili Trawangan masih rentan karena pertumbuhan sektor pariwisata di kawasan itu kurang inklusif karena kebanyakan datang pelaku pariwisata dari luar yang diskusi pembangunannya tidak melibatkan warga sekitar.
“Kalau di daerah-daerah di mana pariwisatanya tumbuh bottom up seperti di Tete Batu, di Kembang Kuning, daerah-daerah situ kan tidak terlalu banyak masalah keamanan,” jelasnya. (era)


