Giri Menang (Suara NTB) – Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Penuh Waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan respons positif dari kalangan guru PPPK Paruh Waktu dan DPRD Lobar. Wacana pengangkatan ini dinilai menjadi angin segar bagi ribuan PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu di Lombok Barat.
Wakil Ketua DPRD Lobar, Tarmizi mengatakan, Kementerian PAN-RB, BKN dan Kementerian Keuangan serta kementerian terkait telah mengadakan rapat dengan pimpinan DPRD membahas beberapa hal, di antaranya tentang titik terang kelanjutan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Terlebih pemerinta pusat menggodok undang-undang terkait kebijakan pengangkatan PPPK menjadi ASN dan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Bentuk keseriusan pemerintah pusat itu juga dilihat dengan perubahan kebijakan pada belanja pegawai yang naik mencapai Rp18,9 triliun hingga Rp20,5 triliun. “Dan ini sebenarnya angin segar buat kita di daerah (PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu),” kata Kejet, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD itu, ditemui di kantornya Rabu (19/8/2026).
Kebijakan ini tentu memberikan angin segar bagi PPPK Paruh Waktu, terutama yang belum mendapatkan kepastian nasib akibat NIP-nya belum terbit.
Namun, kata ketua Nasdem Lobar itu, hal itu tidak lantas membuat Pemkab Lobar tutup mata. Artinya Pemkab harus tetap mencari ruang-ruang fiskal yang bisa digunakan di daerah. Sehingga bukan level PPPK saja yang mendapatkan kepastian jika wacana ini diberlakukan, tetapi bagi ASN yang terkena dampak efesiensi. Ruang fiskal bisa dipergunakan dari dana Silpa yang sempat dibahas DPRD dan eksekutif.
Bukan semata-mata untuk tenaga guru PPPK maupun Paruh Waktu, tetapi itu bisa diarahkan untuk ASN secara umum. Karena banyak keluh kesah dari ASN, entah itu tunjangan, honor, insentif maupun TPP-nya dikurangi. “Itu juga harus diperhatikan, kalau bicara totalitas dan loyalitas tapi kesejahteraan juga harus diimbangi,” ujarnya.
Guru SDN 1 Keru, Mira Budiartika menyambut baik kebijakan pemerintah ini, karena menjadi angin segar bagi semua PPPK Paruh Waktu maupun PPPK Penuh Waktu. Namun, baginya yang terpenting bagiamana NIP-nya bersama 31 orang yang belum keluar, secepatnya ada kepastian bisa diperoleh.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lobar, Baiq Mustika Dwi Adni mengaku sampai saat ini belum ada informasi resmi ke Pemda terkait hasil rapat antara DPR RI dengan sejumlah kementerian yang membahas pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK diangkat menjadi ASN. “Sampai saat ini belum ada informasi resmi ke Pemda,” ujarnya.
Diketahui, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan Pemkab Lombok Barat sebanyak 3.601 honorer. Dari jumlah itu, sebanyak 31 yang belum terbit NIP dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, terdapat 3.570 yang diperkirakan mendapatkan NIP dan kontrak PPPK Paruh Waktu. Di mana 2.997 PPPK Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Januari 2026. (her)


