BerandaNTBBelum Menyerah, Jaksa Ajukan Verzet Atas Penolakan Kasasi Vonis Bebas Anggota Dewan

Belum Menyerah, Jaksa Ajukan Verzet Atas Penolakan Kasasi Vonis Bebas Anggota Dewan

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD NTB di kasus gratifikasi. Setelah permohonan kasasi ditolak, jaksa kini melayangkan verzet atau perlawanan terhadap penetapan penolakan kasasi tersebut.

Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Kamis (20/8/2026) mengatakan, pihaknya telah menerima penetapan resmi penolakan kasasi terhadap tiga anggota dewan dari Pengadilan Negeri Mataram.

“Kita ajukan verzet atas penolakan tersebut,” katanya.

Harun menegaskan, pengajuan verzet itu merupakan upaya hukum terakhir dari pihaknya. “Artinya kami bersungguh-sungguh, kami tidak terpengaruh terhadap putusan bebas itu,” sebutnya.

Adapun status perkara tersebut lanjutnya, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, jaksa harus segera mengeksekusi putusan pengadilan tingkat pertama.

Salah satu perintah hakim tingkat pertama, adalah jaksa harus mengembalikan uang Rp2,6 hasil sitaan dari 15 anggota dewan. Harun mengaku, perintah pengembalian uang itu belum dilaksanakan pihaknya.

“Belum ada pengembalian, tunggu hasil verzet,” ucapnya.

Lakukan Berbagai Upaya Hukum


Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi itu dengan vonis bebas. Tiga terdakwa, Indra Jaya Usman, M. Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim tidak terbukti bersalah atas seluruh dakwaan jaksa.

Atas vonis bebas itu, Kejati NTB telah menempuh berbagai upaya hukum. Pertama, jaksa mengajukan banding namun ditolak oleh pihak pengadilan. Begitu pula dengan pengajuan kasasi. Pengadilan menyatakan permohonan banding dan kasasi jaksa penuntut umum tidak memenuhi syarat formal (TMSF).

Adapun pertimbangan pengadilan tidak menerima permohonan banding dan kasasi itu mengacu pada ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam aturan itu, jaksa tidak dapat mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas dari segala dakwaan penuntut umum. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO