Mataram (Suara NTB) – Rencana pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu membawa angin segar bagi para tenaga pendidik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB mendukung kebijakan alih status tersebut. Kendati demikian, skema pengangkatan itu menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
Staf Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Keolahragaan (GTKTK) Dikpora NTB, Zainal Arifin menjelaskan bahwa informasi pengangkatan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu serta peralihan menjadi pegawai negeri sipil saat ini masih sebatas wacana lisan. Pihaknya belum menerima aturan resmi maupun petunjuk teknis mengenai mekanisme pelaksanaannya.
“Masih sebatas statement. Artinya,kita belum bisa berpegang dengan statement itu, tetapi kita berharap kebijakan itu menjadi kenyataan,” ujarnya, Kamis (20/8).
Zainal menambahkan, Dikpora NTB masih menunggu kejelasan skema resmi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Regulasi ini akan menjadi rujukan atau acuan untuk mensosialisasikan ke guru maupun tenaga pendidik.
“Bentuknya seperti apa, skemanya seperti apa, harus kita lihat dulu. Baru bisa kita memberikan informasi,” terangnya.
Kendati aturan resminya belum terbit, Zainal memperkirakan bahwa proses transisi dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu tidak akan terjadi secara otomatis. Kemungkinan besar kata, para pendidik tetap harus melewati serangkaian tahapan seleksi berbasis komputer (CAT) sebagaimana proses yang berlaku pada seleksi PPPK sebelumnya.
“Tetapi yang pasti, kalau ke PNS tetap menggunakan tes. PPPK juga tetap menggunakan tes,” pungkasnya.
Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Provinsi Nusa Tenggara Barat setuju pengalihan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Pertimbangannya adalah untuk menjamin kesejahteraan guru dengan kondisi fisikal daerah yang terbatas.
Ketua FSGI NTB, Mansur menilai kondisi fisikal daerah yang terbatas perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Akan tetapi, pemerintah pusat juga perlu teliti sebelum merealisasikan kebijakan tersebut. Pasalnya, kondisi fisikal daerah berbeda-beda.
“Untuk daerah-daerah yang minus, katakanlah yang APBD-nya kurang, mungkin lebih baik ditarik ke pusat. Bagi daerah yang bagus/surplus, misalnya di Jakarta atau Sumbawa Barat yang daerah industri, mereka lebih baik ada di daerah karena memiliki tunjangan yang lebih,” tuturnya.
Selain persoalan anggaran, penarikan kewenangan ke pemerintah pusat juga dinilai tepat untuk mencegah intervensi politik lokal terhadap guru. Kendati demikian, FSGI menganggap isu tersebut belum dapat dinilai secara strategis selama belum ada aturan hukum yang pasti.
Pemerintah juga didesak untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Perlu ada kepastian mengenai batas kewenangan pusat, apakah hanya sebatas seleksi dan penempatan atau mencakup pengawasan,” pungkasnya. (sib)


