Praya (Suara NTB) – Kebijakan pemerintah pusat yang akan mengalihstatuskan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pusat disambut baik kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah (Loteng). Selain bisa memberikan kepastian status kepegawaian, bagi pemerintah daerah hal itu akan bisa meringankan beban pemerintah daerah dalam hal penyiapan anggaran untuk gaji atau upah tenaga PPPK yang ada.
Dengan begitu, anggaran belanja yang awalnya diperuntukan untuk gaji atau upah tenaga PPPK oleh pemerintah daerah bisa dialihkan untuk membiayai program prioritas lainnya. “Kebijakan ini bentuk kehadiran negara bagi PPPK,” sebut anggota Komisi IV DPRD Loteng Adi Bagus Karya Putra, kepada Suara NTB, Kamis (21/8).
Ia mengatakan, dengan kebijakan tersebut tidak ada lagi bias makna maupun status PPPK. Bahwa semua sudah diakui sebagai pegawai pemerintah pusat. Termasuk pembiayaan untuk gaji atau upahnya, sehingga pemerintah daerah bisa fokus pada pembiayaan program prioritas lainnya.
Karena diakui atau tidak, kebijakan pengangkatan PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu cukup memberatkan pemerintah daerah. Tidak terkecuali Pemkab Loteng. Di mana untuk tenaga PPPK penuh waktu yang guru saja, setahun Pemkab Loteng harus menganggarkan hingga Rp120 miliar untuk gaji.
Belum lagi untuk tenaga PPPK paruh waktu yang tahun ini diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp20 miliar. Ketika kebijakan alih status tersebut diimplementasi pastinya akan meringankan Pemkab Loteng. Jadi anggaran yang seharusnya dianggarkan untuk tenaga PPPK, ke depan bisa dialihkan untuk program pembangunan lainnya.
“Tidak kalah penting dengan kebijakan alih status ini kita berharap gaji atau upah PPPK yang ada bisa lebih tinggi lagi. Dan, proses pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS maupun PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bisa sekaligus. Tidak bertahap-tahap,” imbuh Ketua DPC Partai Demokrat Loteng ini.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Loteng, H. Supli, S.H., yang dihubungi terpisah. Menurutnya, tujuan pengangkatan PPPK pada awalnya untuk menjadi pegawai pusat. Di mana semua beban pembiayaan ditanggung pemerintah pusat. Ketika kebijakan penganggaran dibebankan ke pemerintah daerah, daerah menjadi kesulitan.
Terlebih bagi daerah yang sudah terlanjur mengangkat tenaga PPPK dalam jumlah banyak. “Tapi dengan adanya kebijakan baru ini, sekarang pemerintah daerah bisa lebih longgar dalam hal pembiayaan belanja pegawainya. Tidak lagi harus terbebani untuk menyiapkan anggaran untuk belanja bagi tenaga PPPK,” imbuhnya.
Kini dengan adanya kebijakan tersebut pihaknya berharap para tenaga PPPK yang ada bisa mengimbanginya dengan kinerja terbaik. Jangan sampai sudah alih status kinerjanya justru menurun. “Kalau sudah alih status, kinerjanya harus lebih baik lagi,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (kir)


