Bima (Suara NTB) – Kabar pemerintah pusat membuka jalan bagi PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu disambut gembira para guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Bima. Bagi mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi sebagai honorer, kebijakan tersebut menjadi harapan baru untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan.
Sumarni, guru PPPK paruh waktu di salah satu SD di Kecamatan Palibelo, mengaku senang mendengar kabar tersebut. Setelah sekitar 10 tahun mengabdi sebagai guru honorer dan menjadi PPPK Paruh Waktu kurang lebih selama delapan bulan, ia berharap kesempatan menjadi PPPK Penuh Waktu benar-benar dapat terwujud.
“Perasaannya tentu senang dan bersyukur pas tahu beritanya. Saya sudah hampir 10 tahun mengabdi sebagai guru honorer,” ucapnya pada Sabtu (22/8).
Ia berharap masa pengabdian dan status sebagai PPPK Paruh Waktu dapat menjadi pertimbangan dalam proses pengalihan. Sumarni juga berharap tidak perlu kembali mengikuti seluruh tahapan seleksi dari awal.
“Kalau bisa kami berharap tidak perlu mengikuti seleksi dari awal lagi kalau memang nanti ada, tidak begitu dipersulit. Kami sudah mengikuti proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan sudah bertahun-tahun mengabdi,” ujarnya.
Harapan tersebut juga berkaitan dengan kesejahteraan. Sejak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada Januari 2026, Sumarni mengaku perubahan yang paling terasa baru pada status kepegawaian, sementara penghasilan belum banyak berubah.
Menurutnya, gaji yang diterima sebagai PPPK Paruh Waktu sejak menerima SK baru dilakukan dua kali, dengan total sekitar Rp1,2 juta. “Selama menjadi PPPK Paruh Waktu baru dua kali gaji masuk ke rekening, kebetulan saya dari DAU. Sedangakan, teman-teman yang dari dana BOS harus menunggu cair dulu. Jadi ya statusnya berubah, tetapi dari sisi penghasilan belum banyak berubah. Jadi kami berharap perubahan status ini juga diikuti dengan peningkatan kesejahteraan,” harapnya.
Irma, tenaga teknis PPPK Paruh Waktu pada salah satu OPD di Kabupaten Bima, mengaku ikut senang mendengar rencana pengalihan tersebut. Ia berharap kesempatan yang sama juga diberikan kepada tenaga teknis yang sebelumnya telah bertahun-tahun bekerja sebagai honorer.
“Pasti kami juga berharap sama seperti yang direncanakan pemerintah untuk para guru. Kami berharap kebijakan itu juga berlaku untuk tenaga teknis. Jangan sampai karena yang banyak disebut guru, tenaga teknis justru merasa tidak termasuk,” tuturnya.
Secara regulasi, PPPK Paruh Waktu tidak hanya mencakup guru. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur PPPK Paruh Waktu pada sejumlah jabatan nonmanajerial, termasuk guru, tenaga kesehatan, serta jabatan operasional yang menjadi bagian dari tenaga teknis. Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Meski demikian, Irma mengaku masih menunggu penjelasan resmi mengenai mekanisme pengalihan bagi tenaga teknis. Ia berharap pemerintah memberikan kepastian agar tenaga teknis yang berstatus PPPK Paruh Waktu, juga memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Kalau nanti menjadi penuh waktu, kami berharap perubahan itu tidak hanya di atas kertas, tetapi benar-benar terasa dalam penghasilan dan kehidupan keluarga,” harapnya.(hir)


