BerandaNTBLOMBOK BARATPenilaian LLDIKTI Region VIII, Pengelolaan KIP Unbim Mataram Raih Predikat Sangat Layak

Penilaian LLDIKTI Region VIII, Pengelolaan KIP Unbim Mataram Raih Predikat Sangat Layak

- Advertisement -

Giri Menang (Suara NTB) – Penyelenggaraan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Universitas Bima Internasional Medical Farma Husada (UNBIM MFH) dipastikan berlangsung secara transparan, akuntabel, serta patuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah.

Otoritas Pendidikan Tinggi secara resmi membantah berbagai spekulasi dan tuduhan penyimpangan bantuan pendidikan di perguruan tinggi swasta tersebut. Kualitas tata kelola bantuan di UnBim MFH dibuktikan melalui raihan predikat positif dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Region VIII. Evaluasi komprehensif menunjukkan perguruan tinggi kesehatan ini memperoleh rapor hijau dengan kategori Sangat Layak, bebas sanksi administratif, serta mencatatkan tingkat kepatuhan pelaporan hingga 100 persen.

Menanggapi rumor miring yang beredar di masyarakat terkait mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana bantuan mahasiswa, pihak penyelia perguruan tinggi swasta memberikan penegasan langsung di lokasi acara.

“Sorotan KIP di UnBim itu kami sebut sebagai gosip,” tegas Kepala LLDIKTI Region VIII, Dr. Ir. I Gusti Lanang Bagus Eratodi, S.T., M.T., IPU., ASEAN.Eng., di sela kegiatan Closing Ceremony Onbunster di kampus UNBIM, Jumat (21/8/2026) malam.

Pernyataan tersebut meluruskan pandangan publik sekaligus menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan KIP Kuliah di kampus bersangkutan telah memenuhi regulasi nasional yang berlaku.

Dijelaskannya, untuk memastikan KIP Kuliah tepat sasaran, LLDIKTI menerapkan indikator pengawasan dan evaluasi berkala secara ketat kepada seluruh perguruan tinggi pengelola KIP Kuliah. Pengawasan ini berfokus pada akurasi dan sinkronisasi data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), di mana pihak kampus bertanggung jawab penuh atas keabsahan data administratif mahasiswa penerima manfaat.

Aspek kelangsungan studi mahasiswa penerima (on going) juga menjadi salah satu tolok ukur utama penilaian. Perguruan tinggi dengan predikat ideal diwajibkan menjaga tingkat pembatalan atau pengembalian kuota bantuan hingga mendekati nol. Selain itu, verifikasi kelayakan ekonomi dan kelengkapan berkas administrasi menjadi syarat utama legalitas yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Adapun pembatalan bantuan bagi individu penerima secara normatif hanya dapat dilakukan akibat kondisi objektif tertentu, seperti mahasiswa memutuskan menikah, ditemukannya ketidaksesuaian data desil ekonomi saat verifikasi ulang, atau penurunan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah standar akademik yang ditetapkan.

Kualitas pengelolaan bantuan di tingkat institusi dipetakan melalui skema lima tingkatan klasterisasi perguruan tinggi. Pemetaan ini membagi kinerja kampus ke dalam Klaster 5 (Sangat Maju), Klaster 4 (Maju), Klaster 3 (Berkembang), Klaster 2 (Cukup/Perlu Pembinaan), dan Klaster 1 (Perlu Perhatian Khusus). Tingkat klasterisasi ini berpengaruh langsung terhadap penetapan alokasi bantuan pada tahun-tahun berikutnya, di mana perguruan tinggi pada Klaster 1 dan 2 tidak memperoleh tambahan kuota.

Berhasil menembus Klaster 5 (Sangat Layak) menjadi bukti bahwa administrasi penyaluran KIP Kuliah di UnBim MFH dikelola secara profesional dan berintegritas. Capaian tersebut diumumkan langsung di hadapan mahasiswa baru saat penutupan orientasi kampus.

Pembina Yayasan UnBim MFH, Dr. Syamsuriansyah, menyatakan bahwa raihan Klaster 5 membantah narasi negatif yang disebarkan oleh pihak luar. “Laporan dari LLDIKTI bahwa kita sangat layak dan mendapatkan Klaster 5 itu sebagai bukti indikator bahwa memang kita tidak punya masalah. Yang mempermasalahkan itu adalah orang luar yang tidak ingin UNBIM maju,” tegasnya.

 Syamsuriansyah juga mengimbau seluruh mahasiswa untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran atau praktik pungutan liar dalam proses pelayanan akademik maupun bantuan pendidikan.

“Kalau ada orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang meminta uang A, B, C, dan D, laporkan kepada kami. Tidak usahlah lapor ke luar, laporkan kepada kami. Ada Pak Dosen, ada Bu Rektor, dan ada Pembina Yayasan tempat kalian melapor,” lanjutnya.

Di samping penguatan transparansi tata kelola bantuan pendidikan, UnBim terus memantapkan komitmen kelestarian lingkungan melalui implementasi Eco Green Policy. Sebagai penutup rangkaian orientasi, mahasiswa baru diwajibkan berpartisipasi dalam aksi penanaman pohon massal di lingkungan kampus.

“Besok pagi, anak-anak ini akan menyelesaikan tugasnya dengan penanaman pohon yang ada di sekitar kampus yang kita kenal di UnBim ini namanya Eco Green Campus,” jelasnya

Melalui keterpaduan antara tata kelola yang transparan, komitmen kepedulian lingkungan, dan pembinaan karakter, UnBim optimistis mampu mencetak lulusan yang unggul, berintegritas, serta berdaya saing tinggi dalam menempuh masa studi empat tahun ke depan. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO