BerandaNTBJaksa Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi KPU Lobar

Jaksa Mulai Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi KPU Lobar

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mulai menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat.


Dalam perhitungan tersebut, Kejari Mataram menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB sebagai pihak auditor. “Sedang berproses (perhitungan kerugian negara),” ujar Juru Bicara Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, Kamis (27/8/2026).


Penghitungan kerugian negara ini dilakukan setelah penyidik sebelumnya menemukan adanya potensi kerugian negara dalam penggunaan anggaran Pilkada 2024 itu.


Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, Senin (17/8/2026), mengatakan, setiap perubahan penggunaan anggaran KPU Lobar seharusnya mendapat persetujuan dari pihak pemberi hibah. Namun, dalam temuan penyidik, persetujuan tersebut tidak ada.


“Karena dari yang kita temukan, perubahan proposal harus ada persetujuan dari pemberi hibah. Ini yang tidak ada, persetujuan dari pemberi hibahnya,”

.
Made Pasek tidak membeberkan pos anggaran yang mengalami perubahan maupun nilai yang diduga menimbulkan kerugian negara. Kejari Mataram mengusut perkara berangkat dari tindak lanjut atas laporan aduan dari masyarakat. Perkara ini kini telah naik ke tahap penyidikan setelah jaksa menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH).


Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen terkait pengelolaan dana hibah Pilkada. Seluruh pihak yang dinilai mengetahui maupun berkaitan dengan perkara tersebut disebut akan dimintai keterangan.


Pemkab Lombok Barat sebelumnya menyiapkan hibah sekitar Rp24 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Anggaran tersebut direalisasikan dalam dua tahap melalui APBD Perubahan 2023 dan APBD murni 2024.


Alokasi anggaran itu diberikan setelah dilakukan perhitungan terhadap sejumlah kebutuhan penyelenggaraan Pilkada. Sebelumnya, usulan awal KPU Lobar kepada Pemkab Lobar untuk dana hibah pelaksanaan Pilkada mencapai Rp34 miliar, sedangkan Bawaslu mengusulkan sekitar Rp19 miliar.


Dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), anggaran Pilkada tersebut dialokasikan 40 persen melalui APBD Perubahan 2023 dan 60 persen melalui APBD murni 2024. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO