BerandaNTBMantan Dirut Bank Plat Merah Sebut Pemberian Kredit Rp11 Miliar Sesuai Prosedur

Mantan Dirut Bank Plat Merah Sebut Pemberian Kredit Rp11 Miliar Sesuai Prosedur

- Advertisement -

Mataram (Suara NTB) – Mantan Direktur Utama (Dirut) bank plat merah, Kukuh Rahardjo kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi NTB pada Kamis (27/8/2026). Pemeriksaan Kukuh masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Carsten Group Indonesia (CGI) sebesar Rp11 miliar.

Kukuh terpantau datang menjalani pemeriksaan dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya. Fadli selaku salah satu kuasa hukum Kukuh membenarkan atas adanya pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

Ia menyebutkan, pada pemeriksaan sebelumnya, kliennya itu hanya baru menjawab menjawab 41 pertanyaan. “Tadi sudah sampai 52 pertanyaan. Ini juga masih berlanjut,” ungkapnya.

Fadli menegaskan, kliennya selaku direktur utama saat itu telah memberikan kredit kepada PT CGI sesuai dengan prosedur yang ada.

Adapun kredit sejumlah Rp11 miliar dapat diberikan karena PT CGI memberikan jaminan berupa lahan di tiga lokasi. Yakni di Sumbawa dan Yogyakarta. Jika ditaksir, nilai harga jual lahan tersebut dapat mencapai Rp15 miliar.

Fadli enggan menyebutkan siapa pemilik lahan dia dua daerah berbeda itu. “Ya ada pokoknya seseorang (yang punya tanah),” sebutnya.

Seiring berjalannya waktu, PT CGI disebut todak mampu membayar kredit Rp11 miliar tersebut. Sehingga bank menyatakan kredit macet.

Dirinya mengaku bahwa jika kredit macet tersebut masuk dalam tindakan wanprestasi yang dilakukan PT CGI. Konsekuensinya, pihak bank dapat melakukan penyitaan dan lelang atas objek hak tanggungan. Tetapi penyitaan tersebut tidak dilakukan pihak bank.

Fadli menyatakan, kliennya selaku Dirut saat itu sudah akan melakukan penyitaan, namun perkara ini sudah lebih dahulu diusut oleh Kejati NTB.

Menurutnya, jika pihak bank menyita objek hak tanggungan tersebut, tidak ada kerugian negara. “Sehingga menurut saya ini murni kasus perdata. Karena ini masuk dalam kategori wanprestasi,” tegasnya.

Terpisah, Juru Bicara Kejati, Muhammad Harun Al Rasyid menyatakan, pihaknya kembali memeriksa Kukuh untuk melengkapi berkas perkara.

Selain maraton memeriksa saksi, Kejati dalam perkara ini juga telah berkoordinasi dengan auditor untuk perhitungan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dipercaya pihak adhyaksa untuk melakukan audit dalam kasus tersebut. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO