Taliwang (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB),mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berjualan di seluruh kawasan KTC selama jam kerja. Larangan tersebut diberlakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban,kebersihan dan kenyamanan kawasan pusat pemerintahan daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP KSB, H. Wahidin, mengatakan kawasan KTC merupakan area yang digunakan untuk aktivitas pelayanan publik oleh pemerintah dan kegiatan masyarakat,sehingga ketertibannya perlu dijaga bersama. “Jadi KTC selama jam kerja harus steril tidak boleh ada kegiatan berjualan,” cetusnya, Kamis (27/8).
Larangan berjualan tersebut berlaku pada pukul 07.00-16.00 WITA. Ketentuan itu juga dituangkan dalam imbauan Satpol PP KSB yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Area KTC merupakan kawasan tertib,bersih dan nyaman untuk aktivitas pelayanan publik dan masyarakat,” demikian penegasan yang disampaikan Satpol PP KSB dalam imbauan tersebut.
Wahidin mengimbau para pedagang maupun masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas jual beli di kawasan KTC,agar memperhatikan ketentuan tersebut. “Kami mohon kepada pedagang yang biasa masuk ke KTC saat jam kerja untuk tidak lagi melakukannya,” imbaunya.
Menurutnya, penataan kawasan KTC ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga untuk memastikan kegiatan pelayanan pemerintahan dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan nyaman.
Satpol PP KSB mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan KTC. Kepatuhan terhadap aturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan pusat pemerintahan yang lebih tertata serta mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Imbauan tersebut sekaligus menjadi pengingat agar aktivitas masyarakat di kawasan KTC tetap memperhatikan fungsi kawasan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.(bug)


