Mataram (Suara NTB) – Majelis Ada Sasak (MAS) mendukung penuh wacana agar dasar penyelenggaraan negara kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) negara Indonesia yang asli. Sebab kondisi praktik ketatanegaraan yang berlandaskan pada UUD 1945 hasil amandemen ke-4 dinilai sangat carut marut.
Ketua MAS, Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan menyampaikan bahwa gagasan yang dibawa oleh Suara Pengacara Rakyat (Super) Indonesia untuk menggugat amandemen UUD 1945 untuk kembali UUD 1945 asli. Dinilainya cukup relevan dengan melihat kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.
“Kalau melihat praktik ketatanegaraan kita saat ini, kondisinya memang carut marut. Sehingga wajar kalau ada elemen kelompok masyarakat yang memiliki ide, gagasan untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kenegaraan kita,” ucap Lalu Sajim kepada Suara NTB pada Senin (31/8/2026).
Lalu Sajim memaparkan bawah dorongan untuk kebali ke UUD 1945 yang asli dinilai cukup beralasan. Karena problem bangsa sudah sangat memprihatinkan. Mulai dari bobrokya penegakan hukum, korupsi yang merajalela, sampai pada perusakan lingkungan untuk kepentingan oligarki.
“Kondisi hari ini apakah bisa dianggap normal? Ketika korupsi sudah sangat parah, hukum diperjualbelikan. Lingkungan dan Sumber daya alam diporakporandakan. Hubungan pusat dan daerah sudah tidak harmonis. Jadi saya kira wajar muncul pemikiran untuk melakukan evaluasi konstitusi,” jelas Sajim.
Sajim tidak menampik bahwa setalah UUD 1945 dilakukan amandemen sebanyak 4 kali. Tapi perjalanan bangsa dan negara Indonesia sampai dengan saat ini terasa makin jauh dari tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.
“Persoalannya sekarang yang menjadi bahan diskusi adalah, apakah visi misi negara kita dalam pembukaan itu linear tidak dengan visi pemerintahan sekarang ini? Untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Setelah amandemen ke 4 kali, kok tujuan negara ini semakin jauh,” katanya.
Karena itu menurutnya sangat wajar jika ada muncul gagasan untuk mendorong agar konstitusi sebagai dasar bernegara kembali ke UUD 1945 yang asli. Dan dia menegaskan bahwa bahwa gagasan tidak keliru sepanjang disalurkan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Sah-sah saja, dan juga tidak haram, ini kan pikiran bagus untuk bangsa dan negara. Bagaimana pun di negara yang demokratis ini di berikan ruang berfikir dan berbuat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum, dan kita pernah punya pengalaman pada zaman presiden Sukarno kembali ke UUD 1945,” tegasnya.
Sementara itu Suara Pengacara Rakyat (Super) Indonesia melalui juru bicaranya, F Hafiz selaku penggagas mendorong agar Indonesia kembali ke UUD 1945 asli. Dia menyampaikan bahwa pihaknya memperjuangkan hal tersebut melalui jalur litigasi dan juga non litigasi termasuk dengan menghimpun dukungan dari berbagai elemen bangsa.
“Banyak hal alasan kenapa kita harus kembali ke UUD 1945. Salah satunya banyak aturan hukum saat ini yang bermasalah. Itu semua kan turunan dari UUD, bagaiman aturan hukum kita tidak bermasalah karena dasar dan pokoknya sudah bermasalah. Itulah yang kami dorong agar kembali ke UUD 1945 yang asli,” pungkasnya. (ndi)


