Praya (Suara NTB) – Kebijakan alih status tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat disambut baik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Secara tidak langsung, kebijakan tersebut akan bisa mengurangi beban belanja pegawai yang saat ini sudah cukup tinggi di angka 42 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Loteng.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, S.T.,M.T., kepada Suara NTB, Rabu (2/9/2026). Dihubungi saat meninjau kampung adat Sade Desa Rembitan Kecamatan Pujut, Firman mengatakan pengalihan status tenaga PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu oleh pemerintah pusat bisa menurunkan beban belanja pegawai secara cukup signifikan.
“Dengan adanya kebijakan ini, belanja pegawai kita bisa tekan hingga di bawah 40 persen,” sebut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng ini.
Hanya saja, tegasnya, alih status tenaga PPPK tersebut baru berupa kebijakan dari pemerintah pusat saja. Belum ada aturan secara teknis yang mengaturnya. Pemkab Loteng belum bisa mengambil sikap lebih jauh, karena masih harus menunggu petunjuk teknis terkait alih status tenaga PPPK tersebut.
“Itu baru kebijakan. Kita masih menunggu petunjuk teknisnya dari pemerintah. Tapi yang jelas kebijakan ini cukup berdampak kepada anggaran daerah, khususnya pos belanja pegawai,” tegasnya.
Loteng sendiri saat ini memiliki sekitar 5 ribu lebih tenaga PPPK penuh waktu. Untuk membayar upah tenaga PPPK tersebut Pemkab Loteng harus menyiapkan anggaran hingga Rp120 miliar per tahun. Belum lagi untuk PPPK paruh waktu yang diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp20 miliar per tahun. (kir)


