Mataram (Suara NTB) – Rencana Pemerintah Kota Mataram membatasi jam operasional kafe dan pedagang kaki lima (PKL) mulai menuai tanggapan beragam dari kalangan pedagang. Sebagian mendukung kebijakan tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sementara lainnya khawatir pembatasan waktu berjualan berdampak terhadap pendapatan.
Sebelumnya, Pemkot Mataram berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional kafe dan PKL. Kebijakan itu disiapkan sebagai upaya menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, menyusul keluhan mengenai kebisingan aktivitas live music yang berlangsung hingga larut malam di sejumlah tempat usaha di wilayah Kota Mataram.
Dalam draf SE tersebut, jam operasional usaha diatur mulai pukul 10.00 hingga 23.00 Wita setiap hari.
Rencana tersebut mendapat tanggapan berbeda dari para pedagang. Abidin, penjual cilok di kawasan Udayana, mengaku kurang setuju apabila pembatasan jam operasional diberlakukan bagi seluruh pedagang. Ia khawatir aturan tersebut akan memengaruhi pendapatannya karena waktu berjualan pedagang tidak sama.
Menurut Abidin, sebagian pedagang mulai berjualan pada sore hingga malam hari. Kondisi itu membuat pembatasan jam operasional perlu mempertimbangkan pola aktivitas masing-masing pedagang.
“Kurang setuju karena belum tentu teman-teman yang jualan buka pagi. Ada yang mulai sore, dan kadang setelah magrib,” ujarnya saat ditemui, Rabu (2/9).
Ia mengatakan, berjualan cilok merupakan salah satu mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Karena itu, pembatasan waktu berjualan dikhawatirkan mengurangi kesempatan memperoleh penghasilan.
Abidin berharap Pemkot Mataram mempertimbangkan kembali penerapan aturan tersebut sebelum diberlakukan. Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak terlalu membatasi jam operasional pedagang selama aktivitas mereka tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Sementara itu, Nila, pedagang es teh di Jalan Jenderal Sudirman, justru mendukung rencana pembatasan jam operasional. Ia menilai pengaturan waktu berjualan diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, terutama pada malam hari.
“Kalau memang itu aturan dari masyarakat, kita ikut bagaimana baiknya,” ujarnya singkat.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa penerapan pembatasan jam operasional perlu mempertimbangkan berbagai kepentingan. Di satu sisi, pemerintah berkepentingan menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat. Di sisi lain, keberlangsungan usaha dan pendapatan para pedagang juga perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan tersebut. (pan)


