BADAN Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi NTB mengungkapkan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD NTB kerap kali salah sasaran. Akibatnya, alokasi ini menjadi salah satu yang paling disorot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera diperbaiki tata kelolanya. Bahkan, KPK meminta Pemprov menghilangkan hibah pokir berupa fresh money atau uang tunai.
Kepala Bappeda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan KPK menemukan adanya hibah pokir yang rutin disalurkan ke satu yayasan yang diduga yayasan pribadi. Ada juga pokir yang terus dialokasikan untuk pembangunan rumah ibadah, padahal saat dicek ke lokasi, masjid tersebut telah jadi.
“Karena rupanya terindikasi ke yayasan sendiri. Nah itu yang tidak boleh ya, kemudian ke masjid berulang kali itu juga tidak boleh. Nah ini yang harus kita filter kembali ya karena kalau bansosnya ke yayasan itu kan bukan program sebenarnya,” ujarnya pekan kemarin.
Berbeda dengan alokasi ke desa miskin ekstrem yang dikemas dalam bentuk program pengentasan kemiskinan, hibah pokir disebut seringkali menyasar ke yayasan atau lembaga yang itu-itu saja. Sehingga, meski nilai pokir tersebut tidak tinggi, dana itu tetap menonjol.
“Tidak besar tetapi menjadi menonjol tatkala pelakunya dan penerimanya sama. Nah ini istilah KPK itu kan pemerintah ini baik pusat, provinsi, kabupaten ini kan sebenarnya kayak ikan dalam akuarium. Semua gerakannya sudah terpantau gitu ya,” katanya.
Menurutnya, saat ini KPK masih turun ke lapangan melakukan pengecekan terhadap sasaran hibah pokir DPRD NTB. Atas adanya temuan-temuan tersebut, KPK bahkan menyebut adanya indikasi jaringan laba-laba dalam hibah pokir tersebut.
Adapun dengan hibah rutin ke beberapa lembaga seperti Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) NTB, Nelly menegaskan pemberian hibah uang tunai bukan berarti dihilangkan sepenuhnya. Berdasarkan Undang-Undang, ada beberapa lembaga yang memang dialokasikan belanja operasionalnya lewat hibah tersebut. Hanya saja, pihaknya akan memperketat alokasi hibah uang tunai.
“Jadi sebenarnya kalau belanja hibah bukannya tidak boleh. Boleh tapi kita perketat, karena rupanya ada indikasi ke yayasan sendiri. Itu yang tidak boleh,” tegasnya.
Ke depannya, Mantan Kepala BPSDMD NTB itu mengaku akan lebih memperhatikan kebutuhan-kebutuhan yang mendesak. Artinya tidak semua usulan hibah harus disetujui oleh Pemprov NTB. Kebutuhan akan menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) daerah yang akan diverifikasi dan divalidasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kita harus melihat kekuatan fiskal kita juga. Ini yang dilakukan verval oleh TAPD. Kemudian verval oleh OPD teknisnya. Ini yang harus kita lakukan, ini arahan dari KPK,” ungkapnya.
Dalam perbaikan tata kelola anggaran khususnya alokasi hibah di Pokir di NTB, Nelly mengaku KPK memberikan waktu hanya satu bulan untuk Pemprov NTB. Dalam kurun waktu tersebut, KPK akan kembali meminta pertanggungjawaban Pemprov sejauh mana mereka menindaklanjuti arahan lembaga anti rasuah itu.
“Supaya usulan itu harus disesuaikan dengan dokumen RPJMD. Nah, jadi usulan itu harus betul-betul sesuai dengan RPJMD kita,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Diskominfotik NTB, Ahsanul Khalik mengungkapkan hibah tahunan untuk lembaga Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) NTB disinggung KPK pada rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di lingkup Pemprov NTB. Hal ini menyusul adanya telaah KPK yang menemukan perbedaan nilai hibah tahunan komisi penyiaran tersebut, padahal peruntukan hibah sama setiap tahunnya, yaitu untuk gaji dan operasional.
Ia mengatakan, pada rapat kemarin, KPK meminta Pemprov NTB untuk tidak lagi memberikan hibah berupa uang tunai. Untuk itu, gaji dan biaya operasional KPID yang selama ini lewat hibah akan diubah dan dianggarkan di perangkat daerah terkait, dalam hal ini Diskominfotik NTB. (era)



