BerandaNTBKOTA MATARAMDinkes Mataram Cabut SIP Dokter, Rumah Sakit Disanksi

Dinkes Mataram Cabut SIP Dokter, Rumah Sakit Disanksi

Mataram (Suara NTB) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dokter spesialis kandungan berinisial dr. S yang diduga terlibat dalam kasus aborsi ilegal. Selain mencabut SIP, Dinkes Kota Mataram menjatuhkan teguran tertulis tingkat dua atau teguran keras kepada Rumah Sakit MM, tempat dr. S menjalankan praktik.

Keputusan tersebut disampaikan setelah Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama IDI Kota Mataram, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Dinas Kesehatan Provinsi NTB, serta sejumlah pihak terkait menggelar rapat koordinasi untuk membahas dugaan praktik aborsi ilegal tersebut.

Rapat berlangsung di Kantor IDI Wilayah NTB, Jalan Catur Warga, Mataram, Rabu (9/9/2026). Pertemuan itu membahas penanganan kasus sekaligus langkah yang akan ditempuh sesuai ketentuan etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinkes Kota Mataram sekaligus Ketua IDI Kota Mataram, dr. H. Emirald Isfihan, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rangkaian evaluasi dan klarifikasi yang dilakukan sejak 2 hingga 9 September 2026.

Emirald menyebutkan, rapat menghasilkan dua keputusan utama. Pertama, terkait dr. S, Dinkes Kota Mataram berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memproses pencabutan SIP pada dua lokasi praktik dokter tersebut, yakni RS MM dan RS B.

Kedua, terhadap RS MM, Dinkes Kota Mataram menjatuhkan teguran tertulis tingkat dua atau teguran keras.

“Untuk pencabutan izin praktik ini, kami berkoordinasi dengan DPMPTSP. Kemudian, kami memberikan teguran administrasi kepada rumah sakit tempatnya praktik,” tegas Emirald, Rabu (9/9/2026).

Dengan pencabutan SIP tersebut, dr. S tidak dapat menjalankan praktik di kedua lokasi tersebut selama proses penanganan kasus dan pemeriksaan etik berlangsung.

Sementara itu, teguran keras terhadap RS MM diberikan dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit tersebut, serta dampak sosial apabila operasional rumah sakit dihentikan.

Meski demikian, Dinkes Kota Mataram membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi yang lebih berat apabila RS MM kembali melakukan pelanggaran serupa.

“Jika terjadi kasus yang sama dilakukan oleh rumah sakit ini dan memiliki bukti, kami tidak segan mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional,” pungkasnya. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO