BerandaEKONOMIBupati KLU Najmul Akhyar Akui Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Air...

Bupati KLU Najmul Akhyar Akui Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan Air Bersih

Mataram (Suara NTB) – Bupati Kabupaten Lombok Utara Najmul Akhyar mengakui dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan air bersih PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di kawasan wisata Gili Trawangan.

Najmul Akhyar saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Kamis (10/9/2026) membenarkan dirinya pernah bertandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Saya diundang kemarin (oleh KPK) ada yang perlu saya jelaskan sedikit kemarin, saya hadir dan tidak terlalu lama,” katanya.

Najmul mengaku tidak mengingat secara jelas kapan tepatnya permintaan keterangan dari KPK itu. “Kalau tidak salah tiga atau empat minggu yang lalu. Saya diperiksa bersama Plt kepala perizinan,” sebutnya.

Ia mengaku, penyidik KPK menanyakan alasan dirinya menjalin kerja sama dengan PT TCN. Dia pun menjawab, alasan Pemkab Lombok Utara menjalin kerja sama untuk menghadirkan layanan air bersih di kawasan Gili Tramena.

Pada saat itu, lanjutnya, kemampuan PDAM Amerta Dayan Gunung belum dapat menghadirkan air bersih secara maksimal. Oleh karena itu, pihak PDAM berupaya mencari mitra kerja sama.

“Dan bertemulah dengan Pak Gede (Direktur Utama PT TCN) melalui, pelelangan yang kita lakukan, dan beliau sendiri yang menawarkan (kerja sama),” bebernya.

Adapun Najmul membantah adanya aliran uang kepada dirinya secara pribadi atas kerja sama tersebut.

“Saya tidak ditanya begitu oleh KPK (adanya aliran uang) dan saya pastikan tidak ada. Kemudian kalau merugikan negara, tidak ada, karena seluruh pembiayaan dilakukan PT TCN,” jelasnya.

Dia juga membantah informasi perihal adanya pertemuan antara dirinya dan Direktur Utama PT TCN, I Made Gde Putrayasa di Surabaya.

PT TCN merupakan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PDAM Anumerta Dayan Gunung dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan. Air tersebut diproduksi melalui proses penyulingan air laut menggunakan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).

Aktivitas penyulingan air laut PT TCN turut mendapat perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ketika kasus tersebut mencuat pada 2024. Perhatian itu melibatkan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.

Langkah tersebut dilakukan setelah BKKPN menindaklanjuti laporan kelompok masyarakat Lombok Utara, Surak Gunung. Laporan itu menyebut adanya temuan endapan lumpur di sekitar titik pengeboran untuk pemasangan pipa PT TCN.

Menindaklanjuti temuan tersebut, PSDKP Benoa pada awal Juni 2024 melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT TCN.

KKP kemudian mencabut izin PT TCN untuk melakukan penyulingan air laut di Gili Trawangan. KKP juga sempat berencana menjatuhkan sanksi administratif serta menghitung nilai kerugian akibat dugaan kerusakan ekosistem laut di kawasan wisata andalan NTB tersebut. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN









VIDEO