BerandaBIMA241 Ton Sampah di Bima Belum Dikelola

241 Ton Sampah di Bima Belum Dikelola

Bima (Suara NTB) – Produksi sampah di Kabupaten Bima mencapai 244,61 ton per hari. Namun, pengelolaan sampah belum berjalan secara maksimal. Dari 244,61 ton sampah hanya mampu dikelola 1,47 persen. Artinya, 241 ton sampah belum terkelola secara maksimal.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Bima, Hariman menjelaskan, produksi sampah mencapai 244,61 ton per hari. Akan tetapi, 241,03 ton sampah belum dikelola dengan baik. Rinciannya, sebanyak 166,63 ton atau 68,12 persen terbuang langsung ke lingkungan. Sementara 74,40 ton atau 30,42 persen berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan praktik open dumping tanpa sistem sanitary landfill.

“Artinya, terdapat 241,03 ton per hari atau 98,53 persen sampah yang belum terkelola optimal,” katanya kepada Suara NTB pada, Jumat(11/9).

Hariman mengatakan, kondisi tersebut dipicu terbatasnya armada pengangkut serta belum memadainya fasilitas pengolahan. Penanganan sampah pun masih mengandalkan pola konvensional.

“Sehingga pola penanganan masih bersifat konvensional, kumpul-angkut-buang. Kondisi ini mengancam kelestarian lingkungan,” sebutnya.

Pemerintah Kabupaten Bima telah mengusulkan dukungan anggaran ke pemerintah pusat untuk pengadaan dan peremajaan sarana-prasarana pengelolaan sampah, terutama armada dan fasilitas pengolahan. Selain itu, anggaran pengelolaan sampah juga ditambah dalam rancangan APBD Perubahan 2026.

Menurut Hariman, tambahan anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah merespons persoalan sampah yang belakangan menimbulkan keresahan publik.“Jadi Pemkab Bima sangat berkomitmen mengatasi sampah yang menuai keresahan publik akhir-akhir ini,” tandasnya.

Kepala DLH Kabupaten Bima Syarifuddin, S.T., M.T., mengatakan, penanganan sampah juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat. Pemilahan harus dimulai dari sumbernya terutama dari rumah tangga.

“Yang terpenting lagi kesadaran dari semua elemen masyarakat bahwa berdasarkan undang-undang pengolahan sampah Nomor 18 tahun 2018 bahwa kita semua berkewajiban memilah sampah mulai dari hulu,” katanya.

Syarifuddin mengatakan, pihaknya mulai melakukan edukasi mengenai pemilahan sampah di setiap OPD. Penguatan regulasi juga dilakukan untuk mendorong pemilahan sampah dan keterlibatan masyarakat.

“Hal lainnya yang kami lakukan sekarang adalah melakukan edukasi di tiap-tiap OPD, penguatan regulasi dengan dikeluarkannya instruksi bupati pemilahan sampah, surat edaran bupati pelaksanaan gotong royong serentak semua elemen masyarakat setiap bulannya untuk wujudkan Bima MARASO-Bermartabat,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan infrastruktur di TPA juga membutuhkan pembenahan. Kebutuhan tersebut mencakup perbaikan fasilitas, alat berat, tenaga operator hingga armada pengangkutan. (hir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO