Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram akan memberikan sanksi kepada pelajar diduga terlibat konvoi dengan senjata tajam (Sajam) beberapa waktu lalu. Selain memberikan efek jera, pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan aturan di sekolah.
Kepala Disdik Kota Mataram, H. Yusuf mengatakan, sanksi harus diberikan kepada para pelajar yang dinilai melanggar tata tertib dan regulasi sekolah. Pasalnya,kejadian ini akan menjadi bias dan berubah menjadi citra buruk bagi pelajar di Kota Mataram. “Kami minta kalau memang terduga pelaku anak-anak di sekolah di Mataram akan diberikan sanksi sesuai tata tertib yang ada di sekolah,” ujarnya, Senin (14/9).
Orang tua siswa harus turut dipanggil ke sekolah untuk menentukan sanksi apa yang akan diberikan. Menurutnya, tanggung jawab tidak hanya ada di sekolah, tetapi juga orang tua di rumah.
Kata Yusuf, kejadian konvoi sajam berlangsung di luar jam sekolah. Dengan demikian, fungsi pengawasan juga mesti melibatkan keluarga. “Karena ini terjadi di luar jam sekolah, kami juga tidak bisa memantau. Kalau memang mereka melaksanakan pada saat jam pelajaran itu akan ada sanksi tegas nanti,” terangnya.
Yusuf sangat menyayangkan kejadian yang melibatkan pelajar tersebut. Pola pembinaan mesti lebih bersifat holistik dan kolaboratif. Selain pihak sekolah, orang tua juga mesti dilibatkan dalam pola pembinaan.
“Mari bersama-sama kita menjaga, ini juga bagian dari tugas kita bersama antara orang tua, masyarakat, dan lingkungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram telah mengamankan sembilan remaja yang diduga membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kota Mataram. Video sembilan remaja tersebut sebelumnya sempat meresahkan masyarakat Kota Mataram.
Sembilan orang yang diamankan masih di bawah umur rentang usia 14-15 tahun. Hasil interogasi pihak kepolisian, remaja tersebut berada di bawah pengaruh alkohol saat konvoi sambil membawa sajam.
Aparat kepolisian akan memproses anak-anak tersebut, jika bukti dinilai cukup sebagaimana Undang-Undang yang berlaku. (sib)



