BerandaNTBLOMBOK BARATDiduga Salah Sasaran, Pemkab Lobar Didesak Perbaiki Data Desil Warga Miskin

Diduga Salah Sasaran, Pemkab Lobar Didesak Perbaiki Data Desil Warga Miskin

Giri Menang (Suara NTB) – Komisi IV DPRD Lombok Barat (Lobar) menyoroti banyak warga miskin atau tidak mampu menjadi korban data Desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menyusul banyaknya ketidaksesuaian penempatan desil pada masyarakat dengan fakta di lapangan.

Kondisi itu berdampak kepada banyak warga yang harusnya masuk kategori miskin, justru ditempatkan pada kategori sejahtera. Hal itu membuat banyak warga miskin menjadi korban karena tidak bisa menerima bantuan. Untuk itu, Komisi IV DPRD Lobar pun mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) memperbaiki data Desil.

Demikian mengemuka dalam dalam rapat komisi IV dengan leading sector, Selasa (15/9/2026). Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lobar, Dr. Syamsuriansyah bersama Anggota Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Azalea Annisa Rengganis. Syamsuriansyah mengatakan Pemkab harus serius menyikapi persoalan Desil ini. Untuk itu, ia pun telah menyarankan Pemda bersama Badan Pusat Statistik (BPS) duduk bersama menyatukan satu data.

“Saya sudah berbicara dengan Kepala Dinas Sosial bahwa persoalan desil ini kan persoalan data. Nah, untuk menyelesaikan persoalan data ini kita butuh satu data,” ujar Syamsuriansyah, Selasa (15/9).

Ketua Perindo Lobar itu melihat persoalan desil ini tak kunjung terselesaikan di Lobar. Bahkan fakta di lapangan justru didapati warga miskin yang harusnya masuk desil 1 dan 2 justru ditempatkan kategori desil 8.

Kondisi itu jelas merugikan masyarakat, tidak hanya terhalangnya hak keluarga miskin menerima bantuan sosial, namun juga pendidikan anak-anak tersebut yang akan menempuh jenjang perguruan tinggi. Bahkan, ia mengungkap banyak mahasiswa yang harusnya berhak menerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) pemerintah pusat, tidak bisa menerima karena kesalahan desil.

Meski demikian, Syamsuriansyah mengatakan masih bisa dilakukan perbaikan desil dengan melaporkan kepada pemerintah desa untuk dilakukan perubahan desil.

Selain itu pihaknya mendorong Pemkab Lobar berkolaborasi antar-OPD yang berhubungan dengan data dengan BPS melakukan perbaikan data sehingga menjadi satu data. Mulai dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan sumber data utama itu ada di pemerintah desa, DPMD.

Senada juga diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Lobar, Azalea Annisa Rengganis. Politisi perempuan itu bahkan mempertanyakan cara penilaian penetapan desil masyarakat. Pasalnya, seorang warga yang bekerja menjadi buruh sawah justru dimasukkan di atas desil 5.

“Dari BPS menyatakan bahwa orang ini tuh punya sawah. Padahal realitanya kan dia hanya mengerjakan sawah milik orang lain. Nah, di situ dianggap bahwa masyarakat ini mampu karena mempunyai bidang tanah, tapi kan tidak sesuai dengan realitanya,” kritiknya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PPPA Lobar Arief Suryawirawan menyampaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), merupakan data yang terus berkembang dan diperbarui melalui proses sinkronisasi berbagai sumber data pemerintah. “Data ini terus berkembang. Tingkat inclusion error dan exclusion error masih ada, tetapi sudah jauh menurun,” ujar Arief.

Ia menjelaskan, DTSEN pada awalnya dibentuk melalui proses sinkronisasi sejumlah basis data, di antaranya Regsosek, DTKS dan P3KE, kemudian dipadankan dengan data dari Pertamina, PLN serta Dukcapil. Dalam perkembangannya, data tersebut terus disempurnakan dan dimanfaatkan oleh berbagai kementerian dan lembaga sesuai kebutuhan masing-masing.

Menurut Arief, kondisi tersebut membuat data DTSEN tidak bersifat statis. Artinya, apabila terdapat warga yang kondisi sosial ekonominya belum tergambarkan secara tepat, masih tersedia ruang untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Arief menekankan, akurasi data tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Masyarakat, khususnya aparat lingkungan hingga pemerintah desa, memiliki peran penting dalam memastikan data yang diusulkan benar-benar menggambarkan kondisi warga.

Menurutnya, proses pengusulan idealnya dimulai dari tingkat RT karena aparat lingkungan merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi warganya sehari-hari. Ia meminta pemerintah desa memperkuat sosialisasi agar masyarakat memahami jalur pengusulan maupun sanggahan dan tidak hanya menunggu ketika terjadi persoalan terkait bantuan sosial.

Arief juga mengingatkan adanya periode pengusulan yang perlu diperhatikan masyarakat dan pemerintah desa. Pengusulan dilakukan setiap bulan pada tanggal 1 hingga 10. Selanjutnya, usulan tersebut direkap di tingkat kabupaten pada tanggal 12 dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pada tanggal 14 dilakukan proses penandatanganan oleh pimpinan daerah.

Arief berharap masyarakat semakin aktif memanfaatkan kanal yang tersedia untuk memastikan data sosial ekonomi benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, perbaikan data membutuhkan partisipasi semua pihak. Pemerintah terus melakukan pemutakhiran, sementara masyarakat dapat berperan dengan memberikan informasi apabila menemukan data yang belum sesuai.  (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN











VIDEO