Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik sekaligus merespons persoalan nyata yang dihadapi masyarakat hingga akhir tahun.
Komitmen tersebut mengemuka setelah DPRD NTB menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Jumat (18/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. Laporan Badan Anggaran DPRD NTB disampaikan H. Didi Sumardi, S.H., sedangkan Pendapat Akhir Gubernur atas persetujuan Raperda disampaikan Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.Si.
Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD diarahkan untuk memastikan kebijakan anggaran tetap sesuai kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, dan prioritas pembangunan sampai akhir tahun.
Dari 30 isu yang dibahas, 18 telah mendapatkan jawaban dari Gubernur dan 12 lainnya dijelaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat Banggar bersama TAPD pada 17 September 2026. Banggar menilai data dan informasi yang disampaikan telah memadai sebagai bahan pelaksanaan fungsi pengawasan.
Secara umum, struktur Perubahan APBD 2026 mencatat pendapatan daerah sekitar Rp5,683 triliun dan belanja sekitar Rp6,053 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp369,617 miliar yang ditutup melalui pembiayaan. Penggunaan SiLPA direncanakan sekitar Rp431,016 miliar, sementara pembayaran pokok pinjaman dianggarkan sekitar Rp61,399 miliar. Hingga 15 September 2026, realisasi pendapatan tercatat 66,53 persen. Banggar mengingatkan pentingnya menjaga target pendapatan tetap realistis, mengantisipasi apabila target tidak tercapai, serta memastikan belanja wajib dan pelayanan publik tidak terganggu.
Catatan Banggar juga mencakup penguatan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, efisiensi belanja, kesiapan pelaksanaan kegiatan, ketepatan sasaran bantuan, hingga pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah diminta memperhitungkan konsekuensi fiskal jangka menengah, termasuk kewajiban utang, biaya operasional dan pemeliharaan aset, tambahan belanja rutin, serta kewajiban yang berlanjut pada 2027. Banggar juga mendorong digitalisasi pendataan, penilaian, pemanfaatan dan pengawasan aset agar aset daerah yang belum produktif dapat menjadi sumber PAD secara terukur dan berkelanjutan.
Bagi Pemerintah Provinsi NTB, persetujuan tersebut bukan sekadar penyelesaian proses penganggaran, tetapi harus segera diterjemahkan ke dalam respons kebijakan yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Dalam Pendapat Akhir Gubernur, Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa dinamika global dan regional menuntut respons fiskal yang cepat, tepat sasaran, dan berorientasi pada penyelesaian masalah riil di lapangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dampak musim kemarau yang meluas. Sejumlah kabupaten/kota di NTB menghadapi peningkatan status dari siaga hingga tanggap darurat kekeringan yang berdampak pada puluhan ribu kepala keluarga. Karena itu, perubahan APBD diarahkan untuk memastikan dukungan anggaran yang memadai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), intervensi air bersih, dan program ketahanan pangan. Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota juga terus mendistribusikan air bersih dan memperkuat mitigasi darurat agar beban masyarakat dapat segera ditangani.
Pada sisi ekonomi, Pemprov NTB juga menempatkan penyelenggaraan MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika sebagai bagian dari upaya memperkuat aktivitas ekonomi daerah. Pemerintah menyiapkan langkah strategis melalui tata kelola pariwisata yang inklusif, termasuk memperbesar ruang keterlibatan talenta lokal dengan volunteer dan marshal 100 persen lokal, serta melakukan penyesuaian kebijakan akomodasi untuk menjaga iklim pariwisata yang sehat dan berkeadilan. Perubahan APBD diharapkan turut memperkuat daya dukung infrastruktur dan menghasilkan dampak ekonomi yang lebih optimal bagi masyarakat lokal.
Komitmen tersebut berjalan bersamaan dengan agenda pembenahan tata kelola pemerintahan. Pemprov NTB menempatkan penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI), manajemen risiko, optimalisasi PAD, dan pengelolaan aset daerah sebagai bagian penting dalam membangun ruang fiskal yang semakin sehat, transparan, dan akuntabel.
Atas persetujuan tersebut, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD NTB, Badan Anggaran, serta TAPD yang telah menelaah, mengkritisi, dan menyempurnakan dokumen perubahan APBD hingga disepakati bersama. Seluruh catatan, saran, kritik konstruktif, dan rekomendasi DPRD ditegaskan akan menjadi pedoman dan perhatian serius pemerintah dalam melaksanakan serta mengendalikan program pembangunan ke depan.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, perhatian kini beralih pada kualitas pelaksanaannya: menjaga pelayanan publik, merespons kebutuhan masyarakat, memperkuat aktivitas ekonomi, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara efektif, tepat sasaran, dan tetap berada dalam koridor kesehatan fiskal daerah. (r/ham)



